Kamis, 17 April 2025 9:17:10

Pemkab Kobar Laksanakan Penandatanganan PK bagi PPPK Formasi 2024 Periode I

: Pengarahan penandatanganan perjanjian kerja bagi PPPK formasi 2024 periode I, Rabu (9/4/2025). - Foto: Mc.Kobar


Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT, Rabu, 9 April 2025 | 17:51 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 190


Pangkalan Bun, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 periode I, Rabu (9/4/2025).

Penandatanganan dilaksanakan pada Rabu-Kamis tanggal 9 – 10 April 2025 yang terbagi menjadi empat sesi dan bertempat di aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kobar.  Sebanyak 594 PPPK yang telah menerima SK Pengangkatan telah diundang untuk melakukan penandatanganan PK ini.

Kepala BKPSDM Kobar, Aida Lailawati dalam arahannya pada sesi pertama menyampaikan PK berisi panduan bagi PPPK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ASN. Jadi, PK ini bukan hanya sebuah dokumen formal saja, melainkan sebagai bentuk komitmen awal dalam mengemban amanah sebagai abdi negara. Adapun isi dari PK ini antara lain mencakup kewajiban, hak, masa kerja dan pemutusan kontrak.

“Saya minta kalian benar – benar membaca dan memahami isi PK tersebut sebelum menandatanganinya,” urai Aida.

Lebih lanjut Aida menjelaskan untuk kewajiban sebagai ASN, yang paling utama bagi seorang ASN adalah menjaga integritas dan moralitas. Integritas meliputi disiplin, kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Sedangkan moralitas mencakup sikap dan perilaku baik didalam maupun diluar kedinasan.

“Selain itu, juga perlu menjaga attitude baik terhadap pimpinan maupun sesama rekan kerja. Hasil penilaian ini nantinya yang akan menentukan apakah PK - nya dapat diperpanjang atau tidak,”imbuhnya.

Adapun masa PK bagi PPPK di Kotawaringin Barat berlaku selama lima tahun. Selama masa itu, PPPK harus melaksanakan tugas dan kewajibannya di masing – masing OPD sesuai penempatannya tanpa terkecuali. Terkait dengan lokasi penempatan, PPPK tidak dapat mengajukan mutasi. Apabila PPPK merasa kurang cocok dengan lokasi penempatan maupun ada permasalahan lain, PPPK harus mengajukan pengunduran diri.

“Namun pengunduran diri sebagai PPPK memiliki konsekuensi apabila kurang dari 90 persen masa berlaku PK maka akan di blacklist untuk mengikuti seleksi CASN berikutnya,” ujarnya lagi

Terakhir Aida mengingatkan bahwa Pemkab Kobar bisa saja memutus kontrak PK dan memberhentikan sebagai PPPK jika terbukti melakukan tindakan pidana. Tindak pidana yang paling fatal yaitu terlibat narkoba, terorisme dan korupsi. “Saya ingatkan kalian jangan coba-coba untuk melakukan tiga hal tersebut,” pesannya. (mc kobar)/eyv

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Kamis, 17 April 2025 | 09:38 WIB
Pemkab Kobar Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Sertifikasi HAKI Motif Batik