- Oleh MC KAB BUTON
- Minggu, 16 Maret 2025 | 07:49 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Selasa, 18 Maret 2025 | 10:11 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 126
Singkawang, InfoPublik – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkop dan UKM) Kota Singkawang melakukan mentoring kepada pengecer minyak goreng subsidi Minyakita di beberapa pasar di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat (14/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pengecer terhadap takaran dan harga jual yang sesuai standar.
Lokasi yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut adalah Pasar Beringin dan Pasar Alianyang. Tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah distributor dan pengecer Minyakita terkait takaran produk minyak goreng yang dijual di pasaran.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkop dan UKM) Kota Singkawang, Antin Suprihatin, mengungkapkan dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa kejanggalan, terutama terkait takaran minyak goreng kemasan botol yang tidak sesuai dengan standar serta harga jual yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Kami menemukan Minyakita dalam kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter, tetapi saat diukur ternyata kurang dari 1 liter,” kata Antin.
Selain itu, beberapa pengecer juga menjual produk tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari HET yang sudah ditetapkan yaitu Rp15.000 per liter.
“Di lapangan, kami menemukan harga jual Minyakita bervariasi, ada yang Rp16.000, Rp17.000, bahkan ada yang mencapai Rp20.000 per liter dalam kemasan botol,” tambahnya.
Lebih lanjut, Antin menjelaskan bahwa Minyakita produksi PT Wilmar Pontianak terpantau aman dan sesuai standar ukuran. Namun, untuk produk Minyakita yang berasal dari Jawa Tengah, ditemukan ketidaksesuaian pada setiap kemasan, yang mengakibatkan kekurangan takaran.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, pihak Disdaginkop dan UKM Kota Singkawang telah mendata toko-toko yang menjual Minyakita dengan ukuran yang tidak sesuai standar. Surat teguran akan segera dikirimkan kepada distributor dan pengecer terkait.
“Kami akan menyurati toko-toko yang menjual produk Minyakita dengan ukuran di bawah standar. Namun, kendala yang kami hadapi adalah kurangnya transparansi dari penjual dalam memberikan informasi terkait distributor minyak goreng ini,” ujar Antin menutup pembicaraan.
(MC Kota Singkawang)