Keterbukaan Informasi Publik Upaya Membangun Pemerintahan yang Baik dan Bersih

: Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) menggelar kegiatan Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Ruang Media Center Kantor Diskominfo Kota Palangka, Rabu (22/4/2025). - Foto: Mc.Palangka Raya


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 23 April 2025 | 13:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 155


Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) menggelar kegiatan Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Ruang Media Center Kantor Diskominfo Kota Palangka, Rabu (22/4/2025).

Kegiatan ini diikuti seluruh perangkat daerah lingkup Pemko Palangka Raya sebagai salah satu bentuk implementasi keterbukaan informasi publik yang menjadi kewajiban setiap badan publik.

Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris, Normalasari menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya bersama membangun pemerintahan yang baik dan bersih.

“Hal ini juga turut berperan dalam membangun reputasi pemerintah serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat untuk aktif dalam mendukung keterbukaan informasi publik” ujar Normalasari.

Ia juga menambahkan bahwa dalam mewujudkan keterbukaan informasi secara optimal, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh unsur pemerintahan. Hal ini harus ditopang oleh sumber daya manusia yang kompeten, regulasi yang komprehensif, fasilitas yang memadai, dukungan anggaran yang mencukupi, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara maksimal.

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap kebijakan informasi dan dokumentasi yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana,” sambungnya.

Untuk mendukung hal tersebut, PPID Utama Pemerintah Kota Palangka Raya akan menyelenggarakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik. Langkah ini lanjut Normalasari, merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk menilai sejauh mana badan publik di lingkungan pemerintah kota menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

“Untuk itu, seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemko Palangka Raya diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan menyediakan dan melengkapi dokumen yang diminta sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh penyelenggara. Keterlibatan aktif ini penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan evaluasi tersebut,” jelasnya.

Normalasari berharap, melalui kegiatan ini badan publik dapat benar-benar mengimplementasikan keterbukaan informasi agar hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi dengan baik. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Jumat, 16 Mei 2025 | 11:13 WIB
Parade Budaya Kalteng Dimulai, Pemkab Pulang Pisau Optimistis Raih Prestasi
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Jumat, 16 Mei 2025 | 10:20 WIB
Edukasi Masyarakat Waspada Karhutla
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Jumat, 16 Mei 2025 | 10:29 WIB
Fairid Naparin Lepas Kontingen Palangka Raya Ikuti FBIM 2025
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Kamis, 24 April 2025 | 19:47 WIB
Seleksi Masuk UPR 2025 Diikuti 4.584 Peserta
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Kamis, 24 April 2025 | 09:18 WIB
RSUD Palangka Raya Mantapkan Langkah menuju WBK 2025
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Kamis, 24 April 2025 | 09:18 WIB
Umat Hindu Palangka Raya Gelar Persembahyangan Galungan di Pura Pitamaha
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Rabu, 23 April 2025 | 15:23 WIB
Hadiri Bimbingan Rohani Islam, Fairid Ajak ASN Perkuat Nilai Keimanan
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Rabu, 23 April 2025 | 08:11 WIB
Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan Penyelesaian Pengadaan CASN 2024