- Oleh MC KAB AGAM
- Jumat, 9 Mei 2025 | 19:40 WIB
: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung kelancaran pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Hal ini ditandai dengan keikutsertaan dalam entry meeting yang digelar secara virtual serentak se-Sumatera Utara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Senin (14/4/2025)
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Jumat, 18 April 2025 | 05:28 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 121
Sei Rampah, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Bupati Sergai, Darma Wijaya, menekankan pentingnya dukungan maksimal dari seluruh perangkat daerah selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kita minta seluruh OPD dapat segera memenuhi permintaan data secara cepat dan tepat. Jangan sampai ada keterlambatan atau kekurangan yang bisa menghambat proses audit,” ujar Darma Wijaya dalam entry meeting yang digelar secara virtual oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada Senin (14/4/2025).
Ia menambahkan bahwa laporan keuangan bukan hanya bentuk kewajiban administratif, melainkan bagian integral dari praktik tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Wakil Bupati Adlin Tambunan menyebutkan bahwa audit oleh BPK merupakan momen evaluasi yang penting untuk memperkuat akuntabilitas publik.
“Ini momentum kita untuk menunjukkan bahwa kita serius membangun pemerintahan yang bersih. Kami minta seluruh OPD terbuka, responsif, dan kooperatif,” tegasnya.
Wabup juga menekankan bahwa Pemkab Sergai berkomitmen mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah berhasil diraih selama enam tahun berturut-turut.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatra Utara, Paula Henry Simatupang, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat undang-undang, dengan tujuan menilai kebenaran, kecermatan, dan keandalan laporan keuangan pemerintah daerah.
“Pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Tujuannya agar laporan keuangan disajikan secara wajar dan sesuai regulasi,” jelasnya.
Ia juga menginformasikan bahwa proses audit akan berlangsung selama beberapa hari ke depan, dengan harapan dapat menghasilkan laporan akhir yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Media Center Sergai/Julia)