- Oleh MC PROV RIAU
- Minggu, 9 Maret 2025 | 12:45 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 13 Maret 2025 | 14:00 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 104
Pekanbaru, InfoPublik – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Menindaklajuti kebijakan tersebut, LAMR Riau membentuk Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat guna memastikan hak masyarakat adat tidak terabaikan dalam implementasi peraturan tersebut.
Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat, Datuk Tarlaili, mengatakan Perpres Nomor 5 tahun 2025 mengatur berbagai aspek terkait penertiban kawasan hutan, termasuk wilayah adat. Oleh karena itu, LAMR Riau sebagai lembaga adat merasa berkewajiban untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Riau.
"Harapan kita, dalam penerapan hukum sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini, masyarakat adat tidak dirugikan. Kami meminta Satgas yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat untuk juga memperhatikan hukum adat. LAMR siap bersinergi dalam hal ini," ujar Tarlaili dalam keterangannya yang diterima Media Center Riau pada Selasa (11/3/2025).
Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Riau ini, lanjutnya, sudah bergerak cepat dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, mereka telah bertolak ke Jakarta untuk bertemu berbagai pihak dalam rangka membahas penertiban kawasan hutan dan hak-hak masyarakat adat.
"Tim sudah bekerja, kami sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk menyusun langkah strategis dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Riau," jelasnya.
(Mediacenter Riau/mtr)