- Oleh MC KAB BATANG
- Kamis, 17 April 2025 | 14:11 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Analis Perdagangan, Disperindagkop dan UKM Batang Mursiti (kanan), menyampaikan SE ke salah satu minimarket, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang.
Oleh MC KAB BATANG, Sabtu, 8 Maret 2025 | 21:39 WIB - Redaktur: Putri - 647
Batang, InfoPublik - Menjamurnya minimarket dengan jam buka 24 jam, menginisiasi Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan waktu operasional.
Hal tersebut merupakan upaya Pemda Batang agar perekonomian berimbang, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mengecap manisnya rezeki di pagi hari.
Analis Perdagangan, Disperindagkop, dan UKM Batang Mursiti saat sosialisasi ke salah satu minimarket, Kecamatan Wonotunggal, Kab Batang menerangkan SE tersebut merupakan upaya agar para pelaku UMKM mendapat peluang yang sama dalam berusaha.
“Kita kasih jeda jam tersebut, biar pagi hari warung kecil pendapatannya ada peningkatan. Kami tegur jika ada minimarket yang kurang taat aturan," kata Mursiti pada Sabtu (8/3/2025)
Menanggapi SE tersebut, salah satu pegawai minimarket, Mutia mengaku akan ada sedikit keterkejutan dari konsumen karena melayani banyak pembeli. Sebelum ada SE, jam operasional dimulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, namun kini berubah 09.00 hingga 23.00 WIB.
“Minimarket sini juga melayani ATM Bersama dan pembelian secara daring, jadi pasti banyak yang tidak cepat terlayani nanti,” ungkapnya.
Hingga kini, kata Mutia belum ada keluhan dari konsumen, hanya saja sebagian menanyakan alasan perubahan jam operasional yang lebih siang. Terkait dampaknya terhadap omset, saat ini belum dapat memastikan besaran penurunannya.
SE Bupati Batang berisikan mengenai waktu pelayanan minimarket yakni buka pukul 09.00 - 23.00 WIB. Sedangkan bagi minimarket dengan jam operasional 24 jam, buka pukul 09.00 - 06.00 WIB. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)