Aturan Baru di Batang, Minimarket tidak Beroperasi 24 Jam selama Ramadan

: Bupati Batang Faiz Kurniawan menegaskan Atur Jam Operasional Minimarket Demi UMKM selama bulan suci Ramadan.


Oleh MC KAB BATANG, Senin, 10 Maret 2025 | 12:43 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 237


Batang, InfoPublik – Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, mengambil langkah strategis dalam melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pasar rakyat, serta koperasi dengan menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional minimarket dan swalayan selama Ramadan 2025.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025, yang mengatur jam buka dan tutup toko modern di Kabupaten Batang. Berdasarkan regulasi tersebut minimarket dan swalayan dilarang beroperasi melewati pukul 23.00 WIB. Kemudian, minimarket yang biasanya beroperasi 24 jam kini hanya diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB dan wajib tutup pukul 06.00 WIB.

Menurut Bupati Faiz Kurniawan, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara toko modern dan pasar tradisional sehingga UMKM tetap berkembang, serta menjaga kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.

"Kami ingin UMKM tetap tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, kebijakan ini kami buat agar ada keseimbangan antara minimarket dan pasar rakyat. Selain itu, aturan ini juga untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga selama Ramadan," ujar Bupati, Jumat (7/3/2025).

Bupati menambahkan, regulasi ini sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti:

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 (telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020).
  • Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019.

Pemkab Batang akan terus mengevaluasi efektivitas aturan ini selama Ramadan. Jika ditemukan kendala signifikan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyesuaian kebijakan.

"Aturan ini dibuat demi kepentingan bersama. Namun, kami tetap terbuka terhadap masukan masyarakat agar semua pihak bisa menjalankannya dengan baik dan bertanggung jawab," tegas Faiz Kurniawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso, menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan bukti komitmen Bupati dalam melindungi pelaku UMKM dan pasar rakyat.

"Kami bersama Satpol PP dan instansi terkait akan melakukan monitoring terhadap kepatuhan minimarket terhadap aturan ini. Jika ada pelanggaran, Satpol PP sebagai penegak perda akan memberikan pembinaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku selama Ramadan, tetapi akan tetap berjalan hingga ada pencabutan resmi dari Pemkab Batang.

"Langkah ini diambil agar UMKM dan pasar tradisional bisa lebih bergairah serta menciptakan keseimbangan ekonomi antara usaha besar dan kecil di Batang," ungkapnya.

(MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 23 Maret 2025 | 11:28 WIB
Menangkan Persaingan, Ini Arahan Gubernur Gorontalo untuk UMKM
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 23:13 WIB
KORPRI Batang Kukuhkan 94 Anggota Unit untuk Tingkatkan Kinerja OPD
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 06:40 WIB
Batang Siap Jadi Motor Ekonomi dengan KEK Industropolis