- Oleh MC KAB SIAK
- Senin, 24 Maret 2025 | 09:03 WIB
: Plh Sekda Siak, Fauzi Asni mengikuti Rapat Kesiapan Pendanaan PSU Hasil Putusan MK bersama Kemendagri melalui zoom meeting, di Ruang Bandar Siak, Kantor Bupati Siak, Kamis (6/3/2025).
Oleh MC KAB SIAK, Jumat, 7 Maret 2025 | 09:59 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 338
Siak, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan kesiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni, menyampaikan bahwa Pemkab Siak telah berkoordinasi dengan KPUD, Bawaslu, serta aparat keamanan dari TNI dan Polri untuk memastikan kelancaran PSU.
“Kami bersama KPUD Siak dan Bawaslu, termasuk pihak keamanan, siap melaksanakan PSU. Untuk anggarannya, sudah tersedia,” ujar Fauzi usai mengikuti rapat bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk secara virtual di Ruang Bandar Siak, Kantor Bupati Siak, Provinsi Riau pada Kamis (6/3/2025).
Fauzi menambahkan bahwa anggaran PSU akan difokuskan untuk kebutuhan utama, seperti pengadaan surat suara, penyediaan tempat pemungutan suara (TPS), serta pengamanan selama tahapan PSU.
“Instruksi dari Wamen, anggaran PSU hanya untuk kebutuhan pokok, termasuk pengamanan dan logistik. Untuk Siak, kami siap melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025,” katanya.
Berdasarkan keputusan MK, PSU Pilkada Siak akan dilaksanakan di tiga TPS, yaitu:
Pemkab Siak memastikan bahwa anggaran untuk penyelenggaraan PSU sudah tersedia dan mencukupi. Dengan rincian anggaran PSU untuk KPUD Siak yang tersedia sekitar Rp6.744.906.392, sedangkan kebutuhan anggaran mencapai Rp483.265.600.
Anggaran PSU untuk Bawaslu Siak yang tersedia mencapai Rp629.568.511, sedangkan kebutuhan anggaran Rp107.350.000.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa pendanaan PSU harus diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini, terdapat 24 daerah yang diwajibkan menggelar PSU berdasarkan keputusan MK.
“Kami meminta laporan kesiapan PSU dari 24 daerah, termasuk kesiapan anggaran dan koordinasi dengan penyelenggara Pilkada,” ujar Ribka.
Sebagai tindak lanjut, setiap daerah diwajibkan menyampaikan laporan kesiapan anggaran PSU paling lambat Jumat, 7 Maret 2025. Laporan ini akan menjadi bahan evaluasi Kemendagri sebelum disampaikan ke DPR RI.
"Bagi daerah yang belum memenuhi kebutuhan anggaran, mereka wajib melakukan perubahan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) atau pergeseran anggaran lainnya," tambahnya.
(MC/Siak/Hms/Rahma/dp07)