- Oleh MC KAB SIAK
- Kamis, 13 Maret 2025 | 08:14 WIB
:
Oleh MC KAB DEMAK, Selasa, 25 Februari 2025 | 21:18 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 137
Demak, InfoPublik – Bea Cukai Semarang terus berkomitmen dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindryani, menjelaskan empat peran utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu:
“Pengawasan terhadap rokok ilegal menjadi salah satu tugas utama DJBC, mengingat rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, atau pita bekas tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat,” kata Siti dalam talk show bertema "Jangan Tertipu! Kenali dan Hindari Rokok Ilegal" digelar di Studio Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah pada Senin (24/2/2025).
Untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Semarang melakukan berbagai langkah strategis, baik secara preventif maupun represif. Langkah-langkah tersebut meliputi sosialisasi cukai kepada masyarakat, agar lebih sadar akan dampak negatif rokok ilegal. Lalu, pendataan serta pengawasan mesin pelinting rokok, bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak.
Pihaknya juga melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP Kabupaten Demak, yang dilakukan secara rutin dua hingga tiga kali dalam sebulan.
"Operasi ini menyasar pedagang di pasar, kurir, hingga sales rokok ilegal, baik yang beroperasi langsung maupun melalui platform digital. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk membongkar jaringan distribusi rokok ilegal yang mayoritas berasal dari Jawa Timur," ungkapnya.
Selain upaya penindakan, Bea Cukai juga mendukung pembinaan industri rokok legal agar mereka tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting untuk diketahui, bahwa penerimaan cukai dari industri tembakau digunakan untuk berbagai program pemerintah, diantaranya sebanyak 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk bantuan sosial. Sebanyak 10 persen untuk penegakan hukum, guna pemberantasan rokok ilegal. Dan 40 persen untuk sektor kesehatan, seperti peningkatan fasilitas kesehatan dan program kesehatan masyarakat.
"Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), kita dapat meningkatkan pelayanan kesehatan, membangun infrastruktur, serta mendukung penegakan hukum dalam memberantas rokok ilegal," tambahnya.
Bea Cukai Semarang juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak mengonsumsi dan tidak menjual rokok tanpa pita cukai.
"Selain berbahaya bagi kesehatan, menjual rokok ilegal juga memiliki konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana dan denda," tegasnya.
(red-kmf/apj).