Pemko Palangka Raya Mulai Tarik Retribusi Lapak Pedagang Pasar Blauran

: Pemko Palangka Raya Mulai Tarik Retribusi Lapak Pedagang Pasar Blauran - Foto: Mc.Palangka Raya


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Selasa, 14 Januari 2025 | 13:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 133


Palangka Raya, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perindustrian (DPKUKMP), resmi menarik retribusi untuk lapak pedagang di Pasar Blauran, khususnya bagi pedagang yang menggunakan badan jalan.

Penarikan retribusi ini diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani antara Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, dan Ketua Pedagang Pasar Blauran pada Senin (13/1/2025).

Samsul Rizal menjelaskan PKS ini bertujuan untuk mengatur pemungutan retribusi kekayaan daerah yang berasal dari penggunaan lapak oleh pedagang di Pasar Blauran.

“Dengan adanya PKS ini, kami berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Samsul Rizal.

Para pedagang di Pasar Blauran selama ini memanfaatkan sebagian badan jalan untuk berjualan. Oleh karena itu, mereka dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tarif yang dikenakan bervariasi, tergantung pada luas lahan yang digunakan oleh masing-masing pedagang. “Besarnya biaya kontrak atau sewa yang harus dibayarkan oleh seluruh pedagang Pasar Blauran adalah sebesar Rp3,6 juta per bulan. Rata-rata, setiap pedagang hanya perlu membayar sekitar Rp10 ribu hingga Rp19 ribu per bulan,” jelasnya.

Penarikan retribusi ini akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar dan akan disetor ke kas daerah. Samsul berharap, dengan adanya PKS ini, pengelolaan Pasar Blauran akan lebih teratur dan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.

Ketua Pedagang Pasar Blauran menyambut baik kerja sama ini dan berharap bahwa kerja sama ini dapat meningkatkan kenyamanan serta ketertiban bagi para pedagang dalam berjualan di Pasar Blauran. (MC Kota Palangka Raya/Andi/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:58 WIB
TRC BPBD Kota Palangka Raya Padamkan Karhutla Seluas 0,28 Hektare
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:54 WIB
Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi Tanggulangi Kemiskinan
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:57 WIB
Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Terstruktur
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:17 WIB
Pertamina Sanksi Tegas Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Salahi Aturan
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:10 WIB
173 Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UPR Mengikuti PKL-BK di Pemko Palangka Raya
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Sabtu, 15 Februari 2025 | 15:42 WIB
Pemko Palangka Raya Bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Sabtu, 15 Februari 2025 | 15:38 WIB
Pj Wali Kota Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Peringatan Dini Bencana
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Sabtu, 15 Februari 2025 | 15:34 WIB
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat terhadap Kebencanaan