- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 9 Januari 2025 | 22:55 WIB
: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Dewi Lestari dalam dialog interaktif di Pro 1 RRI Ternate, Rabu (8/1/2025). (Foto: Ferdy Marsaoly).
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 8 Januari 2025 | 16:08 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 106
TERNATE, Infopublik - Pemerintah resmi menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. Meski begitu, Penetapan tarif PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang mewah tidak untuk sembako maupun komoditas pokok lainnya, sehingga tak mempengaruhi harganya.
“Untuk sembako malah dibebaskan PPN-nya. Untuk barang-barang lain misalnya pulsa, tas, baju, sepatu dan sebagainya secara efektif masih dikenakan tarif 11 persen”, kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Dewi Lestari dalam dialog interaktif di Pro 1 RRI Ternate, pada Rabu (8/1/2025).
Pemberlakuan PPN 12 persen kata Dewi adalah amanat dari pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesederhanaan, kepastian hukum yang ditujukan untuk mendorong kegiatan ekonomi.
“Sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat” kata Dewi, menjelaskan.
Menurutnya, dalam hal kenaikan PPN, negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai pelaksanaan tugas sebagai negara. Dalam APBN 2025, penerimaan pajak direncanakan sebesar 73 persen.
Angka tersebut naik dibanding kontribusi pajak dalam APBN 2024, yaitu 71 persen sesuai pasal 23 A UUD 1945. Dijelaskan pula bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
“Karena itu, DPR bersama pemerintah menetapkan UU HPP sebagai dasar untuk menetapkan pengenaan PPN”, ujarnya.
Jenis barang mewah sesuai PMK 96/2021 jo PMK 15/2023, yaitu :
Kendaraan bermotor
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc
Non-Kendaraan bermotor
1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30Miliar.
2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht (kapal pesiar yang digunakan untuk rekreasi, balap, dan kegiatan mewah lainnya.
(MC Tidore)