- Oleh MC PROV ACEH
- Minggu, 5 Januari 2025 | 09:37 WIB
:
Oleh MC PROV ACEH, Minggu, 5 Januari 2025 | 08:52 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 114
Jantho, InfoPublik – Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menangani 846 perkara. Dari jumlah tersebut, 843 perkara berhasil diselesaikan, mencapai tingkat penyelesaian 99,65 persen.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna, di MS Jantho, kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada Jumat (3/12/2025).
"Saat ini hanya tersisa tiga perkara, yakni dua kasus sengketa kewarisan dan satu perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024," jelas Nurul.
Dari total 846 perkara, terdapat 479 kasus gugatan dengan rincian sebagai berikut:
Sementara itu, terdapat 330 perkara permohonan, yang terdiri atas:
Selain itu, 32 perkara Jinayat juga ditangani, mencakup:
"Persentase penyelesaian perkara di sistem informasi penyelesaian perkara Mahkamah Syar’iyah Jantho sepanjang tahun 2024 mencapai 99,65 persen," ungkap Nurul.
Selain menangani perkara, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan masyarakat pencari keadilan. Total terdapat 8 perkara eksekusi yang berhasil dituntaskan sepanjang 2024.
“Secara keseluruhan, capaian kinerja tahun 2024 telah memenuhi target bahkan melampaui rencana yang telah ditetapkan,” tambah Nurul.
Keberhasilan ini, menurutnya, tidak terlepas dari komitmen pimpinan lembaga, dedikasi para hakim, serta dukungan aktif dari aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho dan masyarakat pencari keadilan.
Nurul juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho menerima kunjungan peneliti dari Belanda serta beberapa universitas nasional. Lembaga ini juga ikut berkontribusi dalam mendukung penelitian akademis bagi mahasiswa yang tertarik dengan sistem peradilan syariah.
(MC Aceh/02r)