- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Kamis, 2 Januari 2025 | 15:44 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Selasa, 31 Desember 2024 | 15:47 WIB - Redaktur: Juli - 133
Banda Aceh, InfoPublik - Pemko Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam melarang warga kota merayakan malam pergantian tahun baru dengan hura-hura.
Keputusan ini diambil sesuai dengan poin kesatu Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh 2025.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Ridwan mengatakan, pergantian tahun dengan pesta hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan petasan, balap-balapan dan kegiatan tidak bermanfaat lainnya sangat bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Pemerintah Kota Banda Aceh dengan unsur terkait dibantu TNI-Polri, Dai Perkotaan dan Muhtasib gampong akan mengawal dan mengawasi malam tahun baru sampai ke gampong-gampong,” jelasnya.
Ridwan juga meminta seruan bersama Forkopimda Kota Banda Aceh tahun 2025 ini dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat sehingga tidak ada perayaan pergantian malam tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya.(TM/Hz)