- Oleh MC PROV RIAU
- Rabu, 1 Januari 2025 | 19:22 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Senin, 30 Desember 2024 | 18:06 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 155
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 7 Januari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non ASN yang belum menyelesaikan pendaftaran.
“Kami mohon agar 40.360 tenaga non ASN yang belum menyelesaikan pendaftaran segera menyelesaikan proses tahap II,” ujarnya dalam rapat koordinasi percepatan penataan tenaga non ASN melalui seleksi PPPK tahap II pada Senin (30/12/2024).
Perpanjangan ini juga memberikan peluang bagi tenaga non ASN yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK tahap I. Instansi pemerintah diminta untuk mendorong para tenaga non ASN yang terdaftar di database BKN agar segera mendaftar ulang.
“Instansi perlu memberikan peluang yang seluas-luasnya agar tenaga non ASN yang terdaftar segera melakukan pendaftaran ulang,” tegas Haryomo.
Kepala Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Endy Novelly, mengimbau seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Masih banyak tenaga non ASN yang belum mendaftar pada tahap I. Perpanjangan ini memberikan mereka waktu untuk menyelesaikan pendaftaran. Persyaratannya masih sama dengan sebelumnya,” jelas Endy.
Endy juga menekankan pentingnya ketelitian saat mengunggah dokumen persyaratan. Ia meminta para peserta untuk mencermati formasi yang dipilih dan memastikan kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang disyaratkan.
“Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan. Jangan terburu-buru, tetapi tetap perhatikan waktu pendaftaran,” imbuhnya.
Pendaftaran PPPK tahap II yang diperpanjang ini memberikan kesempatan emas bagi tenaga non ASN untuk bergabung sebagai pegawai pemerintah. Dengan waktu tambahan hingga 7 Januari 2025, diharapkan seluruh pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan memastikan semua dokumen terpenuhi.
(Mediacenter Riau/wjh)