- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Kamis, 2 Januari 2025 | 03:05 WIB
: Atur Tata Kelola Keuangan Daerah, Pemprov Kalsel berikan penganugerahan IPKD - Foto:Mc.Banjarbaru
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Senin, 30 Desember 2024 | 13:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 142
Banjarmasin, InfoPublik - Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan penganugerahan kepada Tim IPKD baik di provinsi maupun kabupaten/kota lingkup Kalimantan Selatan sebagai upaya dalam mengatur tata kelola keuangan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah menuturkan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) merupakan implementasi dari Permendari 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mana regulasi tersebut bertujuan untuk Mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.
"Secara umum, dengan adanya IPKD diharapkan kita mampu berada pada kondisi yang diinginkan, yaitu adanya regulasi yang mengatur tentang tata kelola keuangan daerah, tersedianya instrument dan system aplikasi yang relatif mudah diakses, tersedianya data dokumen yang akurat, dan SDM yang berintegritas dan profesional," ucapnya, Banjarmasin Senin (30/12/2024).
Dirinya menerangkan ada 6 dimensi yang menjadi tolak ukur penilaian yaitu Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, Transparansi pengelolaan keuangan daerah, Penyerapan anggaran, Kondisi keuangan daerah, dan Opini BPK atas LKPD.
Pihaknya mengungkapkan penghargaan ini juga upaya Pemprov Kalsel dalam Memacu dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, dan Meningkatkan peran APIP dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
"Diharapkan dengan penghargaan ini dapat memacu semangat Tim IPKD dalam mengimplemtasikan Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD sebagai salah satu regulasi yang mengatur tentang tata kelola keuangan daerah, yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.15.3-372 Tahun 2024, tentang Hasil Pengukuran IPKD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2023, dan selanjutnya hasil pengukuran IPKD dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan daerah,"tambahnya. (MC Kalsel/usu/ARH/Eyv)