- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 2 Januari 2025 | 14:48 WIB
:
Oleh MC KAB DEMAK, Senin, 30 Desember 2024 | 14:07 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 149
Demak, InfoPublik - Sebanyak 3.612 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek, hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Demak dimusnahkan dengan cara digilas kendaraan slender atau tendem roller. Kegiatan dalam rangka menciptakan kondisi aman perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Berlangsung di halaman Mapolres Demak, Senin (30/12/24), barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.258 botol miras pabrikan berbagai merek dan 1.354 botol miras tradisional seperti arak, ciu dan lainya.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang hari-hari besar.
“Pemusnahan ini adalah hasil giat KRYD yang kami tingkatkan selama beberapa bulan terakhir dari sebelum masa pilkada. Langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” kata Kapolres Ari.
Bupati Demak Eisti'anah yang turut menyaksikan pemusnahan tersebut, memberikan apresiasi atas upaya Polres Demak dan pihak terkait dalam menangani kamtibmas di Demak.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres, Satpol PP, TNI, Polri, serta seluruh aparat penegak hukum atas keberhasilan ini. Miras dapat memicu berbagai permasalahan di masyarakat, dan pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan di Kabupaten Demak," katanya. (Komf/ry/Apj).