Terkait RDTR Perkotaan Batusangkar, Bupati Eka Putra Berkoordinasi kepada Kementerian ATR/BPN

: Bupati Tanah Datar, Eka Putra, melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (20/12/2024), di Jakarta Selatan. (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB TANAH DATAR, Senin, 23 Desember 2024 | 12:35 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 113


Tanah Datar, InfoPublik - Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Batusangkar, Bupati Tanah Datar Eka Putra, melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (20/12/2024), di Jakarta Selatan.
 
Kehadiran orang nomor satu di Luhak Nan Tuo itu disambut langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan B. yang didampingi Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di ruang kerjanya.
 
Pada kesempatan tersebut, Bupati Eka Putra menyampaikan kehadirannya guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042, yang mana disebutkan pada Pasal 11 bahwa sistem pusat permukiman di Kabupaten Tanah Datar lebih lanjut diatur dalam RDTR dengan Peraturan Bupati.
 
Menurutnya, sistem pusat permukiman yang menjadi prioritas utama adalah pusat kegiatan lokal (PKL) yang melayani kegiatan skala kabupaten, yang dalam hal ini adalah kawasan perkotaan Batusangkar yang juga menjadi ibu kota Kabupaten Tanah Datar.
 
Lebih lanjut, Bupati Eka Putra menuturkan bahwa untuk mewujudkan hal tersebut tentu dibutuhkan dokumen penyusunan RDTR dari Kementerian ATR.
 
"Penyusunan RDTR juga berpengaruh besar pada penyelenggaraan urusan perizinan berusaha. RDTR yang telah disusun nantinya akan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang mana pemohon akan diberikan kemudahan untuk mengonfirmasi perizinan menggunakan mekanisme Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) secara otomatis," paparnya.
 
Ke depannya, kata Bupati, dengan adanya dokumen RDTR tersebut akan memudahkan investor berinvestasi di Kabupaten Tanah Datar dengan cakupan wilayah kawasan Perkotaan Batusangkar memiliki luas 7.720,20 hektare sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 650/79/PUPRP/2023 tanggal 07 Februari 2023. Secara administratif terdiri atas enam kecamatan dan 14 nagari (wilayah administratif setingkat desa).
 
"Keberadaan RDTR sebagai salah satu jaminan investasi bagi pemodal sangat dibutuhkan agar pembangunan yang terarah dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan kestabilan ketersediaan pangan di Kabupaten Tanah Datar, dengan harapan akan memiliki peran lebih jauh dan lebih penting dalam mendukung pembangunan daerah hingga nasional untuk mencapai cita-cita Indonesia emas tahun 2045," tuturnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN, H. Ossy Dermawan, menyambut baik kehadiran pemimpin daerah untuk jemput bola terkait dokumen penyusunan RDTR di Kabupaten Tanah Datar.
 
"Saya apresiasi kehadiran Pak Bupati Eka Putra disini, yang melakukan jemput bola dengan berkoordinasi dan konsultasi langsung ke Kementerian ATR terkait dokumen penyusunan RDTR di Kabupaten Tanah Datar. Insya Allah Kami akan bantu dan menindaklanjuti sekaligus pembiayaannya," ucapnya.
 
Di akhir pertemuan, Bupati Eka Putra juga menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dan respons baik dari Wamen dan Dirjen Tata Ruang untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan dokumen RDTR tersebut. "Alhamdulillah dan terimakasih Bapak Wamen dan Dirjen Tata Ruang atas bantuan kepada pemerintah Kabupaten Tanah Datar, " tuturnya. (prokopim-hr/ali).
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 11:11 WIB
Sinergi Pertamina dan Kementerian ATR/BPN, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 13 Desember 2024 | 13:34 WIB
Pj Sekda Kalbar Apresiasi Pencapaian Redistribusi Tanah dan Penataan Aset