- Oleh Wandi
- Jumat, 21 Maret 2025 | 19:06 WIB
: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mencegah tindak pidana korupsi di seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun satuan kerja daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mencegah tindak pidana korupsi di seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun satuan kerja daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026. Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2025).
“Telah dilakukan penandatanganan terkait dengan komitmen kita dalam strategi nasional di tahun 2025. Saya hadir dan ikut menyaksikan penandatangan tersebut. Kehadiran kita tentu untuk menegaskan komitmen itu,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, usai mengikuti Penandatangan SKB.
Dalam kesempatan ini, Irjen Kementerian ATR/BPN yang hadir mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN juga turut menandatangani lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026.
Melalui penandatanganan SKB yang disusun setiap dua tahun sekali ini, Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya seluruh jajaran untuk menjalankan komitmen yang tertuang dalam SKB. “Ada 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang tercakup dalam tiga fokus, yaitu terkait Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Kita harus komitmen betul,” tegasnya.
Dalam implementasinya, Irjen Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa komitmen ini memerlukan kolaborasi internal dan eksternal, terutama dengan kementerian/lembaga yang turut menandatangani SKB tersebut. “Kita ingin memastikan komitmen ini bisa diimplementasikan, maka perlu kolaborasi dari semua,” pungkas Dalu Agung Darmawan.
Timnas PK terdiri dari KPK, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Di dalamnya, terdapat keanggotaan yang terdiri dari 67 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, dan 34 pemerintah provinsi.
Komitmen yang tertuang dalam SKB ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam SKB tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi sebagai bagian dari kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait guna pencapaian setiap aksi secara optimal serta melaporkan progres milestone di setiap aksi pencegahan korupsi per tiga bulan kepada Sekretaris Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi jaga.id.