- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Jumat, 20 Desember 2024 | 19:47 WIB
: Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur saat rapat pemilihan susunan pengurus Komisi Pengendalian Daya Rusak Air Dewan SDA Prov Jatim Periode 2024-2029, di Ruang Rapat Blega Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/12/2024). foto: Ayu JNR
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 20 Desember 2024 | 17:27 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 88
Surabaya, InfoPublik - Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur melakukan pemilihan susunan pengurus Komisi Pengendalian Daya Rusak Air Dewan SDA Prov Jatim Periode 2024-2029, di Ruang Rapat Blega Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/12/2024).
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.100.3.3.1/616/KPTS/013/2024 tentang kepengurusan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029.
Pada hasil pemilihan, telah terbentuk dengan susunan, yaitu sebagai Ketua Komisi Susianto dari Komnas Lingkungan Hidup, sebagai Wakil Ketua Komisi Hermawan dari Komunitas Nol Sampah, dan sebagai Sekretaris adalah Tri Wahyu Riyadi, dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PRKPCK).
Usai terpilih, Susianto menjelaskan terkait rekomendasi yang akan dilaksanakan Komisi Pengendalian Daya Rusak Air 2025. Hal itu antara lain, mengembangkan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) di Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, menyusun Surat Edaran Gubernur tentang Zero Delta Q policy (penerapan biopori dan sumur resapan) pada Organisasi Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur disertai dengan buku panduan dan rencana anggaran.
Komisi Pengendalian Daya Rusak Air juga akan menyusun regulasi/payung hukum (Pergub) terkait pentahelix dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mewujudkan program kali bersih. Termasuk juga menyusun regulasi/payung hukum (Pergub) terkait pembuangan sampah ke badan air, Menyusun regulasi/payung hukum (Pergub) terkait pengelolaan dan perlindungan mangrove.
Menurutnya, dari sekian rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti adalah penyusunan Surat Edaran Gubernur tentang Zero Delta Q policy (penerapan biopori dan sumur resapan).
"Target Februari 2025 selesai dan bisa dikirimkan ke perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim,"ujarnya.(MC Jatim/ida/eyv)