- Oleh MC KOTA DUMAI
- Kamis, 19 Desember 2024 | 11:43 WIB
: Tim Bapenda menyisir sejumlah tempat usaha yang masih terdapat tunggakan pajak daerah | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 19 Desember 2024 | 07:50 WIB - Redaktur: Untung S - 52
Pontianak, InfoPublik – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang memiliki tunggakan pajak daerah.
Sebanyak 23 tempat usaha, termasuk hotel, restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, spa, kolam renang, dan event organizer (EO), disambangi oleh tim penertiban pajak untuk memastikan kewajiban pembayaran pajak terlaksana dengan baik.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya rutin untuk mengidentifikasi dan menindak tempat usaha yang masih memiliki tunggakan pajak. "Tim kami mendata dan memberikan peringatan tegas kepada pemilik usaha untuk segera melunasi kewajiban mereka dalam membayar pajak daerah," ujar Ruli usai melakukan penertiban pada Rabu (18/12/2024).
Ruli menambahkan bahwa setelah pemberitahuan disampaikan, pemilik usaha diminta untuk segera mengonfirmasi dan menyelesaikan tunggakan pajak mereka di Kantor Bapenda Kota Pontianak yang terletak di Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan. "Apabila tidak melakukan konfirmasi, tim penertiban akan melakukan tindakan tegas dengan stikerisasi terhadap tempat usaha yang bersangkutan," ungkapnya.
Menurut Ruli, para pelaku usaha tersebut sebenarnya telah memungut pajak dari pengunjung atau konsumennya, namun pajak yang dipungut belum disetorkan ke Bapenda. Berdasarkan penelusuran melalui sistem aplikasi yang ada di Bapenda, beberapa objek pajak diketahui menunggak pembayaran pajaknya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan mereka, mengingat pajak yang terkumpul adalah sumber pembiayaan utama bagi pembangunan daerah. "Pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat, mari kita patuh membayar pajak demi kelancaran pembangunan," kata Ruli.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh TPPD. Menurutnya, penertiban ini sangat penting untuk menegakkan peraturan daerah dan memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
"Pajak adalah sumber pembiayaan pembangunan yang harus dikelola dengan baik. Dengan melunasi pajaknya, para pelaku usaha turut berpartisipasi dalam mendukung pembangunan kota," pungkasnya.
Dengan langkah penertiban ini, diharapkan pelaku usaha lebih sadar akan kewajibannya dan dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah yang pada gilirannya mendukung pembangunan Kota Pontianak yang lebih baik. (prokopim/Jemi Ibrahim)