- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Senin, 16 Desember 2024 | 21:10 WIB
: Komisioner Komisi Informasi Kalbar M. Darusalam dalam Penyampaian Materi terkait Klasifikasi Informasi Publik | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Senin, 16 Desember 2024 | 22:25 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 84
Pontianak, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen melaksanakan pelayanan informasi publik. Kendati begitu, dalam Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak berarti semua informasi dapat secara langsung diberikan atau diakses masyarakat. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak Vivi Salmiarni menegaskan, terdapat informasi yang dikecualikan.
“Badan publik berkewajiban menyampaikan informasi publik secara terbuka kepada masyarakat. Namun tidak berarti bahwa semua informasi dapat secara langsung diberikan atau diakses,” tuturnya usai membuka agenda Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Klasifikasi Informasi Publik di Ruang Pontive Center, Senin (16/12/2024).
Vivi menjelaskan, pihaknya mengundang komisioner KI Provinsi Kalimantan Barat sebagai narasumber. Kemudian seluruh peserta merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di lingkungan Pemkot Pontianak. Ia berharap kesempatan tersebut menambah wawasan secara terperinci terkait informasi publik
“Harapan kami setelah kegiatan ini dapat bersama memahami dan melaksanakan amanat yang terkandung terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik. Dan melalui kegiatan ini juga dapat meningkatkan pelayanan publik,” ungkapnya.
Diskominfo Kota Pontianak terus berupaya memastikan implementasi keterbukaan informasi publik berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Vivi menambahkan bahwa pemahaman terhadap klasifikasi informasi publik menjadi hal krusial dalam menjalankan tugas sebagai PPID.
Hal ini katanya, sejalan dengan amanat UU KIP yang mengatur adanya informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan demi melindungi kepentingan tertentu, seperti keamanan negara, hak privasi, hingga rahasia dagang.
"Klasifikasi ini penting agar pengelolaan informasi publik tetap sesuai koridor hukum, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan risiko yang tidak diinginkan," imbuh Vivi.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam Rakor dan Bimtek tersebut adalah mekanisme penetapan informasi yang dapat diakses publik serta tata cara pengajuan keberatan jika ada sengketa informasi. Diskominfo Kota Pontianak menegaskan pentingnya kolaborasi antara PPID dengan seluruh unit kerja untuk menciptakan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Vivi mengajak seluruh PPID untuk terus meningkatkan kompetensi dan memahami teknologi informasi sebagai sarana mendukung keterbukaan informasi. "Kami berharap sinergi ini tidak hanya menciptakan pelayanan informasi publik yang optimal, tetapi juga mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," tutupnya. (kominfo/Gema Mahardhika)