Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Pemko Pontianak Ingatkan Tetap Ada Data yang Dikecualikan

: Komisioner Komisi Informasi Kalbar M. Darusalam dalam Penyampaian Materi terkait Klasifikasi Informasi Publik | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Senin, 16 Desember 2024 | 22:25 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 84


Pontianak, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen melaksanakan pelayanan informasi publik. Kendati begitu, dalam Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak berarti semua informasi dapat secara langsung diberikan atau diakses masyarakat. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak Vivi Salmiarni menegaskan, terdapat informasi yang dikecualikan.

“Badan publik berkewajiban menyampaikan informasi publik secara terbuka kepada masyarakat. Namun tidak berarti bahwa semua informasi dapat secara langsung diberikan atau diakses,” tuturnya usai membuka agenda Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Klasifikasi Informasi Publik di Ruang Pontive Center, Senin (16/12/2024).

Vivi menjelaskan, pihaknya mengundang komisioner KI Provinsi Kalimantan Barat sebagai narasumber. Kemudian seluruh peserta merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di lingkungan Pemkot Pontianak. Ia berharap kesempatan tersebut menambah wawasan secara terperinci terkait informasi publik

“Harapan kami setelah kegiatan ini dapat bersama memahami dan melaksanakan amanat yang terkandung terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik. Dan melalui kegiatan ini juga dapat meningkatkan pelayanan publik,” ungkapnya.

Diskominfo Kota Pontianak terus berupaya memastikan implementasi keterbukaan informasi publik berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Vivi menambahkan bahwa pemahaman terhadap klasifikasi informasi publik menjadi hal krusial dalam menjalankan tugas sebagai PPID.

Hal ini katanya, sejalan dengan amanat UU KIP yang mengatur adanya informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan demi melindungi kepentingan tertentu, seperti keamanan negara, hak privasi, hingga rahasia dagang.

"Klasifikasi ini penting agar pengelolaan informasi publik tetap sesuai koridor hukum, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan risiko yang tidak diinginkan," imbuh Vivi.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam Rakor dan Bimtek tersebut adalah mekanisme penetapan informasi yang dapat diakses publik serta tata cara pengajuan keberatan jika ada sengketa informasi. Diskominfo Kota Pontianak menegaskan pentingnya kolaborasi antara PPID dengan seluruh unit kerja untuk menciptakan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Vivi mengajak seluruh PPID untuk terus meningkatkan kompetensi dan memahami teknologi informasi sebagai sarana mendukung keterbukaan informasi. "Kami berharap sinergi ini tidak hanya menciptakan pelayanan informasi publik yang optimal, tetapi juga mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," tutupnya. (kominfo/Gema Mahardhika)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 16 Desember 2024 | 21:10 WIB
Antisipasi Penyebaran Flu Babi Afrika Jelang Nataru, Pemko Pontianak Perketat Ini
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 16 Desember 2024 | 21:09 WIB
Kafilah Kota Pontianak Raih Juara Kedua pada MTQ ke-32 Provinsi Kalbar
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:57 WIB
Evaluasi APBD 2025: Gubernur Kalbar Tinjau Rancangan Anggaran Kota Pontianak
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:55 WIB
21 Peserta Kafilah Pontianak Lolos ke Final MTQ ke-32 di Landak, Berharap Raih Juara
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 15:28 WIB
Kota Pontianak Resmi Miliki MPP, Solusi Praktis untuk Urusan Administrasi
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 07:24 WIB
Bapenda Pontianak Tertibkan Reklame Ilegal untuk Ciptakan Ketertiban Pajak
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 13:37 WIB
Tukinem dan Warga Pontianak Sambut Positif Operasi Pasar Murah
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 21:20 WIB
Peringatan HKSN 2024, Moment Seluruh Elemen Pontianak Selesaikan Masalah Sosial