- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Kamis, 19 Desember 2024 | 12:47 WIB
: entingnya Komitmen Semua Pihak dalam Pelaksanaan Pengadaaan Tanah dan Penataan Ruang - Foto:Mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Kamis, 19 Desember 2024 | 07:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 50
Banjarmasin, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi urusan pertanahan 2024 mengenai kewenangan pelaksanaan pengadaan tanah di Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu (18/12/2024).
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis menjelaskan pentingnya pengadaan tanah dalam pembangunan infrastruktur untuk Kepentingan Umum. Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan akan lahan semakin meningkat sebagai dampak dari berbagai sektor kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
“Dalam melaksanakan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Berbagai peraturan terkait telah diperbarui dan disempurnakan agar pelaksanaan pengadaan tanah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah permasalahan yang dihadapi, mulai dari penetapan lokasi yang tidak sesuai, ijin pelepasan tanah yang memerlukan waktu lama, hingga perbedaan pendapat mengenai pemanfaatan tanah negara.
Menurutnya, Kegiatan pengadaan tanah ini melibatkan banyak pemangku kepentingan, sehingga koordinasi dan sinergi yang baik sangat diperlukan. Hal ini bertujuan agar pengadaan tanah dapat berjalan lancar, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan tentu saja, dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
“Dukungan penuh dari berbagai pihak akan membantu dalam menangani berbagai tantangan yang muncul selama proses pengadaan tanah,”ujarnya.
Selain pengadaan tanah, penataan ruang juga merupakan hal yang tak kalah penting. Melalui perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian tata ruang, diharapkan wilayah Kalimantan Selatan dapat tersusun dengan baik dan terencana.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas penataan ruang dan memastikan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah isu yang perlu diatasi, seperti kurangnya pemahaman masyarakat mengenai sistem OSS, serta perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam melakukan penilaian KKPR.
Dengan adanya Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi ini, diharapkan berbagai instansi terkait dapat bekerja sama secara lebih efektif dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada. Semangat dan motivasi untuk melaksanakan tugas dengan baik semoga terus terjaga, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
“Semoga hasil dari rapat ini dapat membawa berkah bagi seluruh lapisan masyarakat,”tambahnya. (MC Kalsel/tgh/ARH/Eyv)