: Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Langsa. (Foto: dok. Polres Langsa/mc aceh)
Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 19 Desember 2024 | 10:26 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 117
Banda Aceh, InfoPublik - Kepolisian Resor (Polres) Langsa memusnahkan puluhan kilogram barang bukti (BB) narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), yang dilakukan di halaman Mapolres Langsa. "Barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain sabu, ganja dan kokain," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dalam keterangan persnya, Rabu (18/12/2024).
Andy merincikan, narkoba yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 58.850 gram atau 58,8 kg, kokain seberat 1.014 gram atau 1 kg dan 771,50 gram sabu. Dengan pemusnahan ini, sebanyak 73.134 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Andy menjelaskan barang bukti kokain dan sabu dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air, kemudian larutan tersebut dicampur oli bekas sebelum dibuang. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. “Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Kita harus bersama-sama menjaga masa depan generasi muda,” tegasnya.
Andy mengungkapkan selama periode September hingga November, pihaknya menangani tiga kasus besar narkoba dengan mengamankan empat orang tersangka, yaitu MA (30), A (26), S (38), dan YH (38). Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Aceh Timur dan di Kecamatan Langsa Barat
"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," sebutnya.
Acara pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk TNI, BNN, Kejaksaan, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan. (mc aceh/01)