Peningkatan UMK di Riau: Pekerja Diimbau Melapor jika Tidak Dibayar Sesuai Ketentuan

:


Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 19 Desember 2024 | 08:29 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 58


Pekanbaru, InfoPublik – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga ditetapkan melalui SK Nomor KPTs.3777/XII/2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, menjelaskan bahwa SK tersebut telah disosialisasikan kepada perusahaan di seluruh kabupaten/kota. Ia menegaskan agar seluruh perusahaan mematuhi ketetapan ini sesuai hasil persetujuan Dewan Pengupahan dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Pj Gubernur telah menandatangani SK penetapan UMK dan UMSK. Kami menghimbau perusahaan untuk mematuhi aturan ini. Kami juga telah membuka posko pengaduan di kantor Disnakertrans Riau untuk pekerja yang tidak menerima upah sesuai ketentuan,” ujar Boby Rahmat, melalui keterangan pers pada Rabu (18/12/2024).

Boby menegaskan, Disnakertrans Riau akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan UMK dan UMSK. Pengaduan dari pekerja akan ditindaklanjuti dengan investigasi di lapangan.

“Kami memiliki tim pengawas yang akan turun langsung jika ada laporan. Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dari 12 kabupaten/kota di Riau, tiga daerah yaitu Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Pelalawan mengajukan UMSK. Ketiga daerah ini memiliki sektor unggulan seperti migas, perkebunan, dan pertambangan yang mendorong kenaikan upah sektoral.

“UMSK di tiga daerah ini lebih tinggi dari UMK. Contohnya, Bengkalis untuk sektor pertambangan dan perkebunan, Siak untuk sektor migas dan pulp and paper, serta Pelalawan untuk perkebunan dan pertambangan,” kata Boby.

Berikut daftar UMK 2025 yang telah ditetapkan untuk wilayah Riau:

  1. Kota Dumai: Rp4.118.659
  2. Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620
  3. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206
  4. Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97
  5. Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380,61
  6. Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72
  7. Kabupaten Siak: Rp3.691.216,25
  8. Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35
  9. Kabupaten Kuansing: Rp3.692.796,76
  10. Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818,47
  11. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.508.776,22 (sama dengan UMP)
  12. Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.508.776,22 (sama dengan UMP)

Penetapan UMK dan UMSK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Riau. Boby Rahmat mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan perusahaan dalam mewujudkan keadilan upah.

“Kami harap seluruh pihak dapat mendukung penerapan UMK dan UMSK ini demi kesejahteraan pekerja dan kemajuan daerah,” pungkasnya.

(Mediacenter Riau/ji)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 20:36 WIB
Sebanyak 35 Lansia Diwisuda, Inspirasi Usia Bukan Penghalang untuk Belajar
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:35 WIB
Riau Raih Lima Besar Nasional dalam Penilaian Pelayanan Publik 2024
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:14 WIB
UMP Riau 2025 Naik Jadi Rp3,5 Juta, Berikut Daftar UMK Terbaru
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 10:37 WIB
SK Penetapan UMK Riau 2025 Segera Tuntas, Ini Besaran Upahnya
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 23:03 WIB
BPS dan Diskominfotik Bengkalis Evaluasi Statistik Sektoral, Targetkan Nilai IPS 3