- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Rabu, 18 Desember 2024 | 17:52 WIB
: Kanwil DPJ Jatim edukasi sistem coretax ke wajib pajak - Foto: Mc.J atim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 18 Desember 2024 | 14:59 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 79
Surabaya, InfoPublik – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I terus mengakselerasi edukasi terkait sistem Coretax kepada wajib pajak, termasuk instansi pemerintah di Kota Surabaya.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi Coretax. Sebanyak 20 perwakilan instansi pemerintah hadir dalam kegiatan sosialisasi kepada Instansi Pemerintah yang diselenggarakan di Ruang Penyuluhan Lantai 8, Gedung Kanwil DJP Jawa Timur I, Selasa (17/12/2024).
Acara ini dibuka langsung oleh Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I.
Sugeng menegaskan pentingnya penerapan Coretax sebagai upaya modernisasi layanan pajak. “Sistem Coretax hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien kepada wajib pajak.
"Sosialisasi kepada instansi pemerintah, khususnya bendahara, sangat penting karena peran mereka yang strategis dalam pengelolaan pajak di lingkup instansi,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, Suharnik Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat dengan tim penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur I Samsul Arifin memberikan penjelasan komprehensif mengenai fitur dan manfaat Coretax. Selain latar belakang Coretax, peserta juga diberikan kesempatan untuk mencoba langsung praktik penggunaan Coretax melalui perangkat laptop masing-masing. Pendekatan ini memastikan pemahaman peserta lebih mendalam dan aplikatif.
Kanwil DJP Jawa Timur I menekankan bahwa edukasi mengenai Coretax akan terus dilakukan secara bertahap kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, badan usaha, dan masyarakat luas. Kolaborasi yang baik antara DJP dan pihak terkait diyakini akan mendukung kelancaran implementasi Coretax di Jawa Timur, khususnya Surabaya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap pemahaman serta keterampilan peserta mengenai Coretax meningkat. Lebih jauh, implementasi sistem ini diharapkan dapat mempermudah proses perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara. Dengan langkah persiapan yang matang dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, implementasi Coretax di tahun 2025 diharapkan berjalan lancar, efektif, dan mampu menjawab tantangan administrasi perpajakan modern.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, mengakses laman resmi DJP, atau menghubungi Helpdesk Kanwil DJP Jawa Timur I di Jl. Jagir Wonokromo No. 104, Surabaya. Seluruh layanan DJP diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. (MC Prov Jatim /hjr-jal/eyv)