Langgar Peraturan Keselamatan, Dishub Pontianak Tilang 20 Kendaraan Angkutan dalam Sehari

: Pemeriksaan Kendaraan Angkutan Pastikan Keselamatan di Jalan Raya | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 18 Desember 2024 | 22:10 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 85


Pontianak, InfoPublik - Sebanyak 20 unit kendaraan angkutan barang ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak pada operasi pemeriksaan kendaraan angkutan barang dan penumpang oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Dishub Kota Pontianak, TNI dan kepolisian di depan Taman Alun Kapuas Jalan Rahadi Usman, Selasa (17/12/2024).

Kendaraan-kendaraan angkutan tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016.

Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, operasi pemeriksaan kendaraan jenis angkutan ini dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan raya. Razia pemeriksaan kendaraan jenis angkutan ini berfokus pada kelengkapan dan kepatuhan sesuai standar keselamatan.

Dari hasil razia yang dilakukan tim gabungan, terdapat 20 unit kendaraan yang melanggar peraturan dan langsung ditilang di lokasi, dengan rincian kendaraan angkutan truk trailer kontainer sebanyak 6 unit, truk roda enam 8 unit, pick-up 4 unit dan mobil box 2 unit.

“Pasal-pasal yang dilanggar yaitu pasal 288 karena tidak ada KIR dan pasal 305 tidak memasang kunci lock kontainer sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan Perwa Nomor 48 Tahun 2016,” terangnya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kepatuhan kendaraan angkutan ini rutin digelar untuk memastikan kendaraan barang dan penumpang beroperasi sesuai dengan peraturan. “Sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran teknis atau operasional,” ujarnya.

Trisna menambahkan, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan dokumen kendaraan seperti STNK, SIM dan izin operasional kendaraan barang.

Tak hanya kelengkapan dokumen,  yang tidak kalah penting adalah pemeriksaan kondisi teknis kendaraan terkait kelaikan untuk beroperasi di jalan raya. Pemeriksaan ini mencakup rem, ban, lampu dan reflektor serta jumlah muatan. Petugas memastikan kondisi rem dan ban dalam keadaan baik, lampu-lampu seperti lampu rem, lampu sein dan reflektor harus berfungsi normal.

“Tentunya juga memastikan kendaraan tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan,” tegas Trisna.

Dia mengimbau pengemudi maupun pemilik kendaraan barang untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kelayakan kendaraannya sebelum beroperasi. Dengan begitu, keselamatan bersama di jalan raya dapat terjaga dengan baik.

“Razia kendaraan barang berkeselamatan bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman bagi semua,” tutupnya. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 07:54 WIB
Pemkot Pontianak Terima APBD Award 2024 Berkat Pengelolaan Keuangan yang Efektif
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 07:50 WIB
TPPD Kota Pontianak Sisir 23 Tempat Usaha yang Menunggak Pajak Daerah
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 21:40 WIB
Pemkot Pontianak Raih Juara Umum Badan Publik Informatif se-Kalbar 2024
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:49 WIB
Ini Strategi Efektif Pemprov Kalbar dalam Mengelola DIPA dan TKD 2025
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:40 WIB
Inflasi Akhir Tahun: TPID Kalbar Terapkan Strategi 4K Hadapi Hari Besar
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 16 Desember 2024 | 21:10 WIB
Antisipasi Penyebaran Flu Babi Afrika Jelang Nataru, Pemko Pontianak Perketat Ini
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 16 Desember 2024 | 21:09 WIB
Kafilah Kota Pontianak Raih Juara Kedua pada MTQ ke-32 Provinsi Kalbar