- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Rabu, 18 Desember 2024 | 13:24 WIB
:
Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Rabu, 18 Desember 2024 | 11:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 84
Pontianak, InfoPublik – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan kepada Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, pada Selasa (17/12/2024).
Perpanjangan ini bertujuan memastikan kesinambungan kepemimpinan dan pelayanan pemerintahan di Kota Singkawang hingga dilantiknya Wali Kota definitif yang terpilih dalam pilkada sebelumnya.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Harisson mengucapkan selamat kepada Sumastro atas perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Wali Kota Singkawang. Ia menegaskan harapan agar masa jabatan yang diperpanjang ini digunakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah.
"Selamat atas perpanjangan jabatan sebagai Pj Wali Kota Singkawang. Semoga kinerja selama masa perpanjangan ini dapat memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Harisson di ruang kerja Gubernur, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar.
Harisson juga mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan program yang telah berjalan, sekaligus menyesuaikan arah kebijakan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Ia berharap, Kota Singkawang dapat mencatatkan kemajuan yang signifikan di berbagai sektor.
Dengan perpanjangan ini, Sumastro akan tetap memimpin Kota Singkawang hingga Wali Kota definitif dilantik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
(ais/nzr)