- Oleh MC PROV RIAU
- Selasa, 17 Desember 2024 | 23:22 WIB
:
Oleh MC KAB BENGKALIS, Selasa, 17 Desember 2024 | 23:08 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 58
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menerima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Acara penghargaan ini berlangsung di Ballroom Cititel, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Selasa (17/12/2024).
Penghargaan ini diberikan atas prestasi Pemkab Bengkalis yang meraih nilai 97,62 dengan kategori A dan predikat Zona Hijau. Bengkalis juga menduduki peringkat pertama tingkat Provinsi Riau dan berada di peringkat ke-23 nasional untuk kategori pemerintah kabupaten.
Tak hanya itu, Pemkab Bengkalis juga berhasil meraih penghargaan tertinggi pada berbagai kategori:
Bupati Bengkalis Kasmarni, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, baik Forkopimda maupun Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis.
“Tentunya ini adalah hasil dari komitmen dan kerja keras kita semua dalam menciptakan pelayanan publik terbaik untuk masyarakat,” ungkap Kasmarni.
Kasmarni menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkab Bengkalis untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan di masa depan seiring dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Capaian ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan memenuhi indikator penilaian Ombudsman, tetapi juga bukti nyata dari implementasi visi dan misi Pemkab Bengkalis untuk mewujudkan pelayanan yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menyampaikan bahwa sebagian besar daerah di Provinsi Riau telah masuk dalam Zona Hijau dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Penilaian ini bertujuan mendorong pemerintah daerah menyediakan layanan yang transparan, responsif, dan akuntabel.
.#DISKOMINFOTIK