- Oleh MC PROV RIAU
- Senin, 16 Desember 2024 | 19:51 WIB
:
Oleh MC KAB BENGKALIS, Minggu, 15 Desember 2024 | 17:27 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 126
Bengkalis, InfoPublik – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi Program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) pada Kamis (12/12/2024).
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas dan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat di Kabupaten Bengkalis.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir, menjelaskan bahwa program PKSP didukung oleh pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). "Kami harap program ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pekebun, perusahaan, dan pihak terkait, sehingga sektor perkebunan sawit menjadi lebih berkelanjutan," ujar Azmir di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Menurut data statistik perkebunan tahun 2023, total luas lahan perkebunan rakyat di Bengkalis mencapai 326.694,56 hektare, dengan mayoritas (86,90 persen) berupa perkebunan kelapa sawit rakyat. Terdapat 147.464 keluarga pekebun yang menggantungkan hidup dari sektor ini.
"Kementerian Pertanian RI memberikan peluang besar bagi petani sawit rakyat untuk mendapatkan bantuan peremajaan melalui BPDPKS. Kami mendorong seluruh pihak terkait, mulai dari camat hingga asosiasi perkebunan, untuk membantu para pekebun mengakses program ini," tambah Azmir.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Intelkam Polres Bengkalis, AKP Bagus Nagara Baranacita, menyoroti isu pengelolaan lahan di kawasan hutan. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, masyarakat yang terlanjur membuka lahan di kawasan hutan akan dikenakan sanksi administratif terlebih dahulu untuk menghindari kriminalisasi terhadap petani sawit.
"Kami mengimbau masyarakat, perusahaan, dan kelompok tani untuk tidak membuka lahan di kawasan hutan. Bagi pelaku yang melanggar aturan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasat Intelkam juga mendorong kolaborasi lintas instansi untuk mencegah pembukaan lahan baru di kawasan hutan, terutama melalui sosialisasi kepada pemerintah kecamatan dan desa.
Melalui program PKSP dan kesadaran hukum masyarakat, diharapkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Bengkalis dapat lebih maju, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi perekonomian daerah.