Pemkab Bangkalan Hapus Pajak Parkir Berlangganan, Gantikan dengan Sistem Karcis

: Pj. Bupati Bangkalan Hapus Pajak Parkir Berlangganan, Terapkan Sistem Parkir Berkarcis


Oleh MC KAB BANGKALAN, Selasa, 17 Desember 2024 | 10:33 WIB - Redaktur: Juli - 77


Bangkalan, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, secara resmi menghapus pemungutan retribusi pajak parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan.

Keputusan ini diumumkan pada rapat koordinasi tata kelola parkir yang digelar pada Senin (16/12/2024).

Rapat yang dihadiri oleh perangkat daerah terkait, Komandan Kodim, serta Polres Bangkalan ini mengungkapkan bahwa penghapusan pajak parkir berlangganan merupakan respon terhadap keluhan masyarakat mengenai ketidaksesuaian praktik parkir di lapangan.

Pj. Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, menjelaskan bahwa setelah empat tahun berjalan, sistem parkir berlangganan mendapat evaluasi. Banyak warga mengeluhkan kondisi di mana mereka tetap dikenakan biaya parkir meskipun sudah membayar pajak parkir berlangganan. Hal ini dianggap tidak adil, karena juru parkir yang sudah digaji tetap meminta biaya tambahan.

Sebagai langkah pengganti, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan kembali menerapkan sistem parkir berbasis karcis. Pj. Bupati menegaskan bahwa seluruh pengelola parkir yang menggunakan lahan milik pemerintah, termasuk bahu jalan, diwajibkan membeli karcis parkir resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub).

"Parkir yang dikelola di lahan milik pemerintah, seperti bahu jalan, wajib menggunakan karcis dari Dishub. Selain itu, karcis dari luar Dishub tidak sah," tegas Pj. Bupati.

Pengelola parkir juga diwajibkan memiliki izin operasional dari Dinas Perhubungan Bangkalan dan memberikan karcis parkir kepada setiap pengguna jasa parkir.

Selain itu, Pj. Bupati menegaskan bahwa penyelenggara parkir yang menggunakan lahan milik pribadi, seperti warung makan, tetap wajib menyetorkan kontribusi sebesar 30 persen dari penghasilan mereka kepada Pemerintah Daerah.

"Parkir di lahan milik sendiri, termasuk parkir khusus dan parkir di halaman pribadi, tetap harus diawasi dan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah," tambahnya.

Untuk memastikan efektivitas sistem baru, pengelolaan parkir akan dibagi berdasarkan wilayah, dengan pengawasan langsung oleh camat, yang akan didampingi oleh koramil dan polsek. Camat diminta untuk memantau lokasi-lokasi yang memiliki aktivitas pemungutan parkir.

Selama ini, pendapatan dari pajak parkir berlangganan tercatat mencapai Rp5 miliar per tahun, namun hanya sekitar Rp2 miliar yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara sisanya digunakan untuk biaya operasional. Dengan penerapan sistem parkir berbasis karcis, Pj. Bupati berharap PAD Kabupaten Bangkalan dapat meningkat.

Pj. Bupati juga mengajak masyarakat Bangkalan untuk menggunakan plat nomor kendaraan Bangkalan agar pajak kendaraan bermotor dapat terserap dengan optimal, mendukung peningkatan PAD daerah.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap sistem parkir yang baru dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 10:38 WIB
Inspektorat Kemendagri Lakukan Asistensi Virtual Laporan Pj Bupati Bangkalan
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 09:12 WIB
Pj Bupati Bangkalan Serahkan Sertifikasi Halal dan TKDN-IK untuk IKM
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Senin, 16 Desember 2024 | 12:58 WIB
Pj. Bupati Bangkalan Buka Pameran Bonsai Nasional di Alun-Alun Bangkalan
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Senin, 16 Desember 2024 | 12:55 WIB
Pj. Bupati Bangkalan Hadiri Penyerahan DIPA dan TKD Provinsi Jawa Timur 2025
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 23:16 WIB
Pemkab Bangkalan Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI