- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Selasa, 17 Desember 2024 | 05:08 WIB
: Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati (dua dari kiri) bersama saat Sidang Perwalian Anak di Jawa Timur. Foto: dok.pemkabmojokerto
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 17 Desember 2024 | 04:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 67
Surabaya, InfoPublik - Kabupaten Mojokerto mencatatkan sejarah baru dengan menjadi pelaksana pertama sidang penetapan perwalian anak di bawah umur di Jawa Timur. Hal ini menjadi wujud nyata kepedulian dan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Pemkab Mojokerto, dan Pengadilan Agama Mojokerto Kelas 1A.
Sidang yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Senin (16/12/2024) ini, merupakan sidang dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya anak-anak yang berada di bawah naungan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) yatim sejahtera.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang telah mengambil inisiatif sebagai pengacara negara dalam sidang perwalian anak. Sebanyak 23 anak dari Panti Asuhan Yatim Sejahtera kini telah mendapatkan kepastian hukum terkait perwalian mereka.
"Ini adalah pertama kalinya Kabupaten Mojokerto menjadi tempat pelaksanaan sidang perwalian anak di Jawa Timur. Tentu pengalaman ini luar biasa dan memberikan harapan besar agar anak-anak di Kabupaten Mojokerto yang belum mendapatkan kepastian hukum terkait perwalian mereka dapat segera dilindungi hak-haknya,” ujarnya.
Bupati Ikfina menambahkan bahwa melalui langkah ini, anak-anak yang belum memiliki wali yang sah dapat memperoleh perlindungan hukum yang diperlukan, sehingga hak-hak mereka, termasuk hak pendidikan dan kesejahteraan, dapat terpenuhi.
"Kami berharap ke depan seluruh anak-anak di Mojokerto yang belum jelas perwaliannya akan segera mendapatkan kepastian hukum, dan momen ini menjadi titik awal untuk memperjuangkan hak-hak anak,"imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyampaikan sidang perwalian ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak. Selain itu, dilaksanakan sidang ini juga untuk memastikan masa depan mereka tetap terjamin khususnya mereka yang berada di panti asuhan atau tanpa orang tua yang jelas.
“Anak adalah aset bangsa yang paling berharga. Oleh karena itu, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun keluarga. Sidang perwalian ini adalah langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan,” kata Mia.
Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana juga menegaskan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu masyarakat, khususnya dalam proses penetapan perwalian anak di bawah umur.
“Sidang perwalian anak ini adalah yang pertama kalinya di Jawa Timur. Proses ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hak-hak anak, melindungi kebutuhan dasar mereka, dan memastikan kesejahteraan mereka,”imbuhnya.
Diakhir sambutannya, Endang juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang turut mendukung terlaksananya sidang ini dalam memberikan pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum terhadap anak-anak yang berada di panti asuhan atau tanpa orang tua yang jelas.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi masa depan anak-anak di Kabupaten Mojokerto,”imbuhnya.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Pemkab Mojokerto ini juga diwarnai dengan penyerahan simbolis kartu identitas anak dan penetapan wali kepada pihak pengasuh LKSA Yatim Sejahtera. Penyerahan ini menandai dimulainya langkah nyata dalam memberikan hak-hak anak, baik dalam aspek hukum maupun administratif, yang memungkinkan mereka untuk mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Momen bersejarah ini mencerminkan sinergi yang erat antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan pengadilan dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Timur dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan. (MC Jatim/ida/eyv)