- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Senin, 16 Desember 2024 | 21:56 WIB
: Judi Online, OJK Telah Lakukan Pemblokiran ?8.000 Rekening - Foto:Mc.Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 16 Desember 2024 | 17:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 63
Surabaya, InfoPublik- Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan Aparat Penegak Hukum karena OJK juga menjadi bagian dari SATGAS Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK RI, M. Ismail Riyadi, Senin (16/12/2024) menerangkan, OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap ±8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Seluruh stakeholder harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring mengingat besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan.
OJK juga telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan. (MC Prov Jatim /hjr-jal)