- Oleh MC KAB ACEH TENGAH
- Senin, 16 Desember 2024 | 14:46 WIB
: Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Pelatihan Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berlangsung di Command Center selama dua hari, mulai tanggal 16 hingga 17 Desember 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari perwakilan 55 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 5 desa di Kabupaten Aceh Tengah.
Oleh MC KAB ACEH TENGAH, Senin, 16 Desember 2024 | 16:21 WIB - Redaktur: Juli - 94
Takengon, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Pelatihan Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berlangsung di Command Center selama dua hari, mulai tanggal 16 hingga 17 Desember 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari perwakilan 55 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 5 desa di Kabupaten Aceh Tengah.
Sekretaris Diskominfo Aceh Tengah, Maimun, mewakili ketua pelaksana, menyampaikan laporan pembukaan kegiatan. “Pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik guna mewujudkan pelayanan prima,” jelasnya.
Pelatihan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2024 dan diharapkan memberikan dampak positif bagi pengelolaan informasi serta dokumentasi di tingkat OPD dan desa.
Kepala Diskominfo Aceh Tengah, Khairuddin Yoes, mewakili Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy, membuka secara resmi kegiatan ini.
Dalam arahannya, Khairuddin menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. “Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan prosedur sederhana. Oleh karena itu, keberadaan PPID menjadi instrumen penting dalam pelayanan informasi publik di Kabupaten Aceh Tengah,” ujarnya.
Khairuddin juga memaparkan bahwa aplikasi PPID telah digunakan sejak 2020 dan hingga 2024 telah menerima 18 laporan masyarakat. Meski jumlah laporan menurun dari tahun ke tahun, evaluasi terus dilakukan untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan optimal. Sosialisasi PPID juga telah dilaksanakan sejak 2020 melalui berbagai media, termasuk baliho, poster, dan tatap muka, namun intensitasnya akan terus ditingkatkan.
“Pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan admin PPID yang kompeten, mampu mengelola informasi dengan baik, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pelatihan ini secara resmi saya nyatakan dibuka,” kata Khairuddin menutup sambutannya.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk memperkuat sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(Fasya Harsa/MC Aceh Tengah)