Evaluasi APBD 2025: Gubernur Kalbar Tinjau Rancangan Anggaran Kota Pontianak

: Evaluasi Gubernur Kalbar atas rancangan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 di Hotel Orchardz Gajahmada, Jumat (13/12/2024) | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:57 WIB - Redaktur: Untung S - 137


Pontianak, InfoPublik – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) mulai melakukan evaluasi terhadap rancangan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2025.

Evaluasi itu merupakan bagian dari proses pengujian kesesuaian antara Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan kesesuaian dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA, PPAS, dan RPJMD.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyampaikan bahwa evaluasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Evaluasi ini bertujuan untuk menguji kesesuaian rancangan APBD dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta menyelaraskan anggaran dengan visi dan misi daerah yang tercantum dalam RPJMD," ujar Amirullah, dalam keterangannya usai membuka rapat pembahasan evaluasi APBD di Hotel Orchardz Gajahmada, Pontianak, Jumat (13/12/2024).

Amirullah memaparkan bahwa rancangan APBD Kota Pontianak 2025 mencakup beberapa komponen penting, yaitu Rancangan Pendapatan Daerah sebesar Rp2,17 triliun, Rancangan Belanja Daerah sebesar Rp2,19 triliun, Rancangan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp23,55 miliar, dan Rancangan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp8,50 miliar.

"Sesuai dengan struktur anggaran, pendapatan belanja dan pembiayaan yang disampaikan, total volume APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 diperkirakan mencapai Rp2,19 triliun," jelas Amirullah.

Amirullah juga mengingatkan bahwa selama proses evaluasi berlangsung, apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, pihak terkait diminta untuk segera melaksanakan perbaikan tersebut secara cermat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setelah tahap evaluasi selesai, tidak ada lagi perubahan anggaran yang dilakukan di luar tahapan atau mekanisme penganggaran yang telah ditetapkan.

"Setelah tahap evaluasi selesai, maka tidak ada lagi perubahan di luar mekanisme atau tahapan penganggaran," pungkasnya. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 16 Desember 2024 | 21:10 WIB
Antisipasi Penyebaran Flu Babi Afrika Jelang Nataru, Pemko Pontianak Perketat Ini
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 16 Desember 2024 | 21:09 WIB
Kafilah Kota Pontianak Raih Juara Kedua pada MTQ ke-32 Provinsi Kalbar
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:55 WIB
21 Peserta Kafilah Pontianak Lolos ke Final MTQ ke-32 di Landak, Berharap Raih Juara
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 15:28 WIB
Kota Pontianak Resmi Miliki MPP, Solusi Praktis untuk Urusan Administrasi
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 07:24 WIB
Bapenda Pontianak Tertibkan Reklame Ilegal untuk Ciptakan Ketertiban Pajak
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 13:37 WIB
Tukinem dan Warga Pontianak Sambut Positif Operasi Pasar Murah
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 21:20 WIB
Peringatan HKSN 2024, Moment Seluruh Elemen Pontianak Selesaikan Masalah Sosial