Bapenda Pontianak Tertibkan Reklame Ilegal untuk Ciptakan Ketertiban Pajak

: Produk Grab, Mitsubishi dan MR DIY Jadi Sasaran Penertiban | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 12 Desember 2024 | 07:24 WIB - Redaktur: Untung S - 100


Pontianak, InfoPublik – Tiga reklame besar jenis billboard dan papan reklame yang melanggar aturan pajak di Kota Pontianak ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak.

Penertiban dilakukan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak pada Rabu (11/12/2024) di beberapa lokasi strategis, antara lain di Jalan Tanjungpura yang menampilkan promosi produk Mitsubishi dan Mr DIY, di Jalan Teuku Umar yang berupa billboard, serta di Jalan Setia Budi yang merupakan papan reklame untuk promosi layanan transportasi online Grab.

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan karena pemilik reklame belum memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan dan membayar pajak reklame sebelum menayangkan iklan mereka.

“Media promosi jenis reklame billboard itu dicopot karena pelaku usaha pemilik reklame belum melakukan kewajibannya untuk membayar pajak reklamenya. Mereka sudah menayangkan produk tanpa membayar pajak,” kata Ruli usai memimpin penertiban reklame di kawasan tersebut.

Salah satu reklame yang ditertibkan adalah papan reklame yang mempromosikan produk Grab. Ruli menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pihak Grab dua hari sebelumnya, baik oleh tim Bapenda maupun petugas Satpol PP. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak Grab untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

“Untuk papan reklame produk Grab, kami telah mengingatkan dua hari sebelumnya, namun tidak ada itikad baik dari wajib pajak. Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan penertiban untuk reklame produk Grab di seluruh Kota Pontianak,” ujarnya.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Ruli menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menegakkan aturan pajak reklame dan memastikan semua pihak yang menayangkan iklan di papan reklame telah memenuhi kewajiban pajaknya. Sebelum reklame dapat dipasang, wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan durasi tayang.

“Jika pembayaran pajak reklame tidak dilakukan, kami akan memberikan sanksi blacklist, yang berarti tidak ada izin tayang untuk reklame di seluruh Kota Pontianak,” tegasnya.

Dengan penertiban ini, Bapenda berharap dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka. Ruli juga mengimbau seluruh pemilik reklame untuk segera melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak reklame sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, mendukung penuh langkah yang diambil oleh Bapenda untuk menertibkan pajak reklame di wilayah kota. Menurut Edi, kewajiban membayar pajak reklame ini berlaku untuk semua pihak, baik yang sudah memiliki izin titik reklame, yang sedang mengajukan izin, maupun yang belum mengajukan izin.

“Kami tegaskan kepada wajib pajak reklame untuk segera melakukan pembayaran pajak atas reklame yang ditayangkan. Ini berlaku untuk reklame yang sudah memiliki izin, yang sedang mengajukan izin, maupun yang belum memiliki izin titik reklame,” ujar Edi.

Edi menambahkan bahwa bagi wajib pajak reklame yang sudah membayar pajaknya tetapi belum memiliki izin, tetap diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin titik reklame kepada Pemerintah Kota Pontianak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka dan mendukung terciptanya kota yang lebih tertib.

“Penertiban ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga demi keberlanjutan pembangunan di Kota Pontianak. Pajak reklame yang terkelola dengan baik akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama dalam pembiayaan infrastruktur dan layanan publik,” kata Edi.

Dengan upaya itu, Pemkot Pontianak berharap dapat menciptakan tata kelola kota yang lebih teratur, transparan, dan mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.

Penertiban reklame itu merupakan bagian dari komitmen Pemkot Pontianak untuk menjaga ketertiban pajak di kota serta memastikan semua pelaku usaha yang memasang reklame mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang ada. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 09:38 WIB
Tim Satgas Ketahanan Pangan Kota Pontianak Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Imlek
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 14:23 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Pastikan Perayaan Imlek 2025 Lancar dan Aman
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 21:04 WIB
Bappeda Resmi Berganti Nama Jadi Bapperida Kota Pontianak, Ini Penjelasannya
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 21:02 WIB
Gandeng KPK, Pemkot Pontianak Gelar Bimtek Antikorupsi untuk Dunia Usaha
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 20:59 WIB
Pemkot Pontianak Siap Implementasikan Penghapusan Utang UMKM
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 20:57 WIB
Pemkot Pontianak Rutin Pantau Inflasi, Antisipasi Gejolak Harga Jelang Imlek
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 23:08 WIB
Imlek dan Cap Go Meh Jadi Daya Tarik Wisata Utama Kalbar
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 22:29 WIB
Kanwil BPN Kalbar Berganti Pimpinan, Pj Gubernur Harap Sinergi Tetap Terjaga