- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 9 Januari 2025 | 22:55 WIB
: Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting (kanan), menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada Ketua Bawaslu Maluku Utara. (Foto: KPU Malut).
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 9 Desember 2024 | 21:03 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 329
Ternate, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku Utara 2024.
Penetapan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Nomor 67 Tahun 2024 setelah proses rekapitulasi berlangsung sejak 5 hingga 8 Desember 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Reni S. A Banjar, menyatakan, hasil rekapitulasi ini diumumkan kepada publik mulai 9 Desember 2024 pukul 00.00 hingga 15 Desember 2024.
"Proses rekapitulasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 52 dan Pasal 56 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024," ujar Reni S. A Banjar di Sofifi, Minggu (8/12/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon (paslon) Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe memperoleh suara terbanyak dengan total 359.416 suara sah.
Adapun rincian perolehan suara masing-masing paslon yaitu Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe 359.416 suara, Husain Alting Sjah-Asrul Rasid Ichsan 168.174 suara, Muhammad Kasuba-Basri Salama 91.297 suara, Aliong Mus-Sahril Thahir 76.605 suara.
KPU juga menyampaikan bahwa hasil lengkap beserta Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat diakses melalui laman resmi KPU Provinsi Maluku Utara.
Ketua KPU, Mohtar Alting, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menghadapi potensi sengketa Pemilu yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut.
“Keberatan yang disampaikan setelah pleno ini akan menjadi bahan bagi kami. Jika ada pihak yang mengajukan perselisihan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kami siap menghadapi itu,” ujar Mohtar.
Hasil ini menjadi penanda penting bagi proses demokrasi di Maluku Utara, dengan perhatian kini beralih ke langkah-langkah selanjutnya, termasuk potensi penyelesaian sengketa jika ada. (MC Tidore)