- Oleh Eko Budiono
- Selasa, 24 Desember 2024 | 12:48 WIB
: Pemusnahan sisa blanko ijazah jenjang SD, SMP, dan kesetaraan tahun 2021, 2022, dan 2023. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (5/12/2024) di halaman belakang kantor Dindikbud Lumajang.
Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 6 Desember 2024 | 23:15 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K
Lumajang, InfoPublik - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan integritas administrasi pendidikan melalui pemusnahan sisa blanko ijazah jenjang SD, SMP, dan kesetaraan tahun 2021, 2022, dan 2023.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (5/12/2024) di halaman belakang kantor Dindikbud dan diawasi langsung oleh sejumlah pihak, termasuk TNI dan Polri.
Kepala Dindikbud Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan blanko ijazah yang dapat merugikan masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami dalam pengelolaan administrasi pendidikan. Kami memastikan proses ini berjalan sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022,” ungkapnya.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa sisa blanko ijazah yang tidak terpakai wajib dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum pemusnahan, Dindikbud telah melakukan pendataan dan verifikasi secara cermat untuk memastikan bahwa blanko yang dimusnahkan tidak memiliki nilai guna lagi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar blanko di dalam drum besi, di bawah pengawasan ketat petugas dari Dindikbud, TNI, dan Polri. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, sekaligus menjadi bukti nyata tata kelola administrasi pendidikan yang bertanggung jawab.
"Pemusnahan ini tidak hanya soal mematuhi regulasi, tetapi juga komitmen kami untuk menjaga kredibilitas dan integritas pendidikan di Lumajang," tegas Yudha.
Melalui langkah ini, Dindikbud Lumajang berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang bersih dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Lumajang bebas dari potensi penyalahgunaan, termasuk pada administrasi dokumen seperti ijazah,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu contoh upaya Dindikbud Lumajang untuk terus meningkatkan mutu layanan pendidikan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk menerapkan praktik tata kelola administrasi yang bertanggung jawab dan bebas dari penyalahgunaan.
Melalui langkah strategis ini, Dindikbud Lumajang tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mendorong terciptanya sistem pendidikan yang berintegritas, berorientasi pada pelayanan publik, dan menjaga kepercayaan masyarakat. (MC Kab. Lumajang/Dindikbud/Ysn/Ard/An-m)