KPU Paparkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilgub Gorontalo 2024

: KPU Provinsi Gorontalo saat melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, di Ballroom Sumber Ria Kota Gorontalo, Jumat (6/12/2024). (Foto: Fadil Diskominfotik)


Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 6 Desember 2024 | 22:30 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 263


Kota Gorontalo, InfoPublik – KPU Provinsi Gorontalo memaparkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. Paparan tersebut berlangsung pada kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi, di Ballroom Sumber Ria, Kota Gorontalo, Jumat (6/12/2024).

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola,  pasangan nomor urut 4 Gusnar Ismail-Idah Syahidah memperoleh suara terbanyak dibanding paslon lainnya. Paslon tersebut memperoleh sebanyak 295.983 suara, dengan rincian Kabupaten Gorontalo 104.695 suara, kabupaten Boalemo 35.523 suara, Kabupaten Bone Bolango 39.812 suara, Kabupaten Pohuwato 27.026 suara, Kabupaten Gorontalo Utara 44.706 suara, dan Kota Gorontalo 44.221 suara.

Selanjutnya, pasangan nomor urut 1 Tonny Uloli-Marten Taha menyusul pada posisi kedua dengan perolehan sebanyak 193.222 suara. Rinciannya yakni Kabupaten Gorontalo 59.079 suara, Kabupaten Boalemo 26.495 suara, Kabupaten Bone Bolango 32.311 suara, Kabupaten Pohuwato 24.471 suara, Kabupaten Gorontalo Utara 19.175 suara, serta Kota Gorontalo 31.691 suara.

Posisi ketiga ditempati paslon nomor urut 2 Nelson Pomalingo-Kris Wartabone, dengan perolehan sebanyak 104.050. Rinciannya yakni Kabupaten Gorontalo 41.390 suara, Kabupaten Boalemo 11.586 suara, Kabupaten Bone Bolango 20.172 suara, Kabupaten Pohuwato 15.342 suara, Kabupaten Gorontalo Utara 6.759 suara, dan Kota Gorontalo 8.801 suara.

Terakhir, pada posisi keempat, nomor urut 3 Hamzah Isa-Abdurrahman Abubakar Bahmid memperoleh suara sebanyak 88.794. Pasangan tersebut memperoleh suara di Kabupaten Gorontalo sekitar 27.467 suara, Kabupaten Boalemo 13.179 suara, Kabupaten Bone Bolango 12.869 suara, Kabupaten Pohuwato 11.006, Kabupaten Gorontalo Utara 4.972, dan Kota Gorontalo memperoleh 19.301 suara.

“Alhamdulillah, prosesnya cepat. Karena tadi tidak ada yang keberatan, tidak ada angka-angka yang berubah, baik yang dipegang saksi maupun Bawaslu terhadap angka-angka yang dibacakan oleh Kabupaten/Kota,” kata Sophian.

Ketua KPU Provinsi tersebut mengatakan bahwa rapat pleno terbuka ini bukan penetepan resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tahun 2024, tapi masih sebatas hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Setelah tahapan tersebut, masing-masing paslon diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan gugatan.

Jika terdapat gugatan, maka tahapan selanjutnya adalah menunggu proses lanjut dari kewenangan Mahkamah Konsutusi (MK). Jika tidak terdapat gugatan, Sophian menjelaskan, bahwa KPU tidak langsung melakukan penetapan, melainkan menunggu kembali pemberitahuan dari MK bahwa pilkada Provinsi Gorontalo tidak digugat. Penetapan akan berlangsung ketika MK sudah menerbitkan surat penetepan hasil Pilgub Provinsi Gorontalo tahun 2024.

“Jadi, kita harus menunggu surat terbit dari MK, maka kita sudah bisa menetapkan pasangan calon yang terpilih,” tuturnya. (mcgorontaloprov/winda)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 6 Januari 2025 | 16:00 WIB
Sengketa Pilkada 2024 di Maluku Utara: KPU Terima 19 Permohonan ke MK
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 06:37 WIB
Keamanan Pilkada dan Pemilu 2024 Terjamin, Polda Maluku Utara Dipuji
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 22 Desember 2024 | 09:35 WIB
Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:45 WIB
Wamendagri Apresiasi KPU dan Bawaslu
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:57 WIB
Pj Gubernur Kalbar Serahkan SK Perpanjangan, Singkawang Siap Hadapi Tantangan Baru
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:00 WIB
KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD