- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 20 Desember 2024 | 11:58 WIB
: Pjs. Kepala Ombudsman Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, berfoto bersama dengan pihak terkait usai penyerahan hasil kajian cepat, Kamis (5/12/2024). (Foto: Ombudsman Malut).
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 9 Desember 2024 | 05:57 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 157
Ternate, InfoPublik – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara menyerahkan hasil kajian cepat (Rapid Assessment) terkait tata kelola pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan kecil tradisional di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.
Penyerahan hasil kajian ini berlangsung secara daring, Kamis (5/12/2024), dan dibuka oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.
Dalam sambutannya, Hery menekankan pentingnya kajian ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan pelayanan publik dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona.
"Isu BBM bersubsidi bagi nelayan menjadi fokus penting karena mereka menghadapi berbagai kendala, seperti syarat administrasi yang rumit dan keterbatasan pasokan BBM di lapangan," ujar Hery.
Dia juga menyoroti tantangan yang dihadapi nelayan akibat semakin jauhnya wilayah tangkapan ikan, yang menambah beban operasional mereka.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, menyampaikan bahwa kajian ini fokus pada empat isu utama yakni kuota BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), penyaluran BBM JBKP, pengawasan pelayanan BBM JBKP, dan standar pelayanan publik.
Alfajrin mengungkapkan sejumlah masalah yang ditemukan dalam kajian, seperti minimnya lembaga penyalur dan sarana prasarana penyaluran, perbedaan jumlah kuota BBM subsidi JBKP, dan pengawasan yang belum optimal.
Selain itu, formulasi penghitungan surat rekomendasi yang tidak efisien, serta kurangnya standar pelayanan publik untuk layanan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) serta surat rekomendasi.
Dalam hasil kajiannya, Ombudsman Maluku Utara memberikan beberapa rekomendasi. Antara lain mengkaji ulang kebutuhan kuota BBM subsidi, memaksimalkan pendistribusian kuota BBM yang tersedia, membentuk lembaga penyalur alternatif, serta memperbaiki sarana dan prasarana penyaluran.
Rekomendasi lainnya yaitu menyesuaikan formulasi penghitungan BBM bersubsidi menggunakan aplikasi X Star, menyempurnakan format surat rekomendasi, serta meningkatkan standar pelayanan publik pada layanan KUSUKA dan surat rekomendasi.
"Ombudsman Maluku Utara meminta agar instansi penerima hasil kajian segera menindaklanjuti rekomendasi ini. Dalam 30 hari mendatang, kami akan melakukan monitoring untuk memastikan implementasi kebijakan," ujar Alfajrin.
Hasil kajian ini diserahkan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Maluku Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, DKP Kota Ternate, DKP Kota Tidore Kepulauan, serta lembaga terkait lainnya.
Sebagai bagian dari kegiatan, BPH Migas juga mengadakan pendampingan daring untuk penggunaan aplikasi X Star kepada DKP Kota Ternate, Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah Wilayah III Ternate, dan Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah Wilayah IV Tidore Kepulauan.
Melalui kajian ini, diharapkan tata kelola BBM subsidi bagi nelayan tradisional di Maluku Utara dapat semakin baik, sehingga mendukung keberlanjutan usaha mereka di sektor perikanan. (Wy/MC Tidore)