KPU Padang Gelar PSU di TPS 22 Villa Mega akibat Kelalaian KPPS

: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang, Arset Kusnadi (MC Padang)


Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 4 Desember 2024 | 06:17 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 115


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (5/12/2024).

PSU ini dilaksanakan atas dasar rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setelah ditemukan adanya selisih jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih di TPS tersebut.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang, Arset Kusnadi, menyebutkan bahwa PSU ini terjadi karena adanya dugaan kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“PSU di TPS 22 dilakukan karena adanya selisih jumlah surat suara yang berbeda dengan jumlah pemilih yang hadir. Dijadwalkan PSU digelar pada 5 Desember 2024,” ujar Arset Kusnadi melalui keterangan pers pada Selasa (3/12/2024).

Arset menjelaskan bahwa dalam penghitungan surat suara untuk pemilihan gubernur, ditemukan kekurangan satu surat suara. Namun, jumlah surat suara untuk pemilihan wali kota justru berlebih satu.

“Diduga petugas KPPS salah memberikan surat suara, sehingga ada pemilih yang mencoblos dua surat suara untuk pemilihan wali kota,” ungkapnya.

PSU ini direkomendasikan oleh Panwascam setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) menemukan ketidaksesuaian jumlah pemilih dengan surat suara yang tercatat di Formulir C Hasil TPS.

“Seharusnya KPPS memberikan dua surat suara, yakni untuk wali kota dan gubernur. Namun, kesalahan ini menyebabkan salah satu surat suara menjadi ganda,” jelas Arset.

Ia memastikan bahwa logistik untuk pelaksanaan PSU, termasuk surat suara, telah dipersiapkan sepenuhnya oleh KPU Padang.

Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di TPS 22, jumlah pengguna hak pilih tercatat sebanyak 331 dari total 597 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, ditemukan selisih satu suara pada pemilihan gubernur dan kelebihan satu suara pada pemilihan wali kota.

“Terdapat satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Hal ini menjadi alasan kuat pelaksanaan PSU,” ungkap Firdaus.

Bawaslu Padang telah mengoordinasikan temuan ini dengan Panwascam Padang Selatan dan melanjutkannya ke KPU untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 22:38 WIB
Dugaan Pelanggaran Pilkada, Kota Padang dan Mentawai Lakukan PSU
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 11:29 WIB
Demokrasi Bersih: Bawaslu Padang Awasi Rekapitulasi Kecamatan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 06:39 WIB
Tegakkan Aturan, Lima TPS di Sumbar Gelar Pemilihan Suara Ulang
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 29 November 2024 | 15:38 WIB
Demokrasi Sumatra Barat Tunjukkan Kedewasaan, Pemimpin Harus Transparan
  • Oleh MC KAB SUMBA BARAT DAYA
  • Sabtu, 30 November 2024 | 11:08 WIB
Pilkada Serentak di Kabupaten SBD Berjalan dengan Tertib dan Kondusif
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 28 November 2024 | 22:14 WIB
Pilkada Nagan Raya 2024, Pj Bupati Iskandar Gunakan Hak Pilih dan Tinjau TPS
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 28 November 2024 | 10:04 WIB
Kapolri Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
  • Oleh Untung Sutomo
  • Kamis, 28 November 2024 | 07:31 WIB
Pilkada 2024 di Flores Timur Sukses meski Terdampak Erupsi Lewotobi Laki-Laki