- Oleh MC KOTA PADANG
- Rabu, 4 Desember 2024 | 22:38 WIB
: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang, Arset Kusnadi (MC Padang)
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 4 Desember 2024 | 06:17 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 126
Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (5/12/2024).
PSU ini dilaksanakan atas dasar rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setelah ditemukan adanya selisih jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih di TPS tersebut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang, Arset Kusnadi, menyebutkan bahwa PSU ini terjadi karena adanya dugaan kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“PSU di TPS 22 dilakukan karena adanya selisih jumlah surat suara yang berbeda dengan jumlah pemilih yang hadir. Dijadwalkan PSU digelar pada 5 Desember 2024,” ujar Arset Kusnadi melalui keterangan pers pada Selasa (3/12/2024).
Arset menjelaskan bahwa dalam penghitungan surat suara untuk pemilihan gubernur, ditemukan kekurangan satu surat suara. Namun, jumlah surat suara untuk pemilihan wali kota justru berlebih satu.
“Diduga petugas KPPS salah memberikan surat suara, sehingga ada pemilih yang mencoblos dua surat suara untuk pemilihan wali kota,” ungkapnya.
PSU ini direkomendasikan oleh Panwascam setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) menemukan ketidaksesuaian jumlah pemilih dengan surat suara yang tercatat di Formulir C Hasil TPS.
“Seharusnya KPPS memberikan dua surat suara, yakni untuk wali kota dan gubernur. Namun, kesalahan ini menyebabkan salah satu surat suara menjadi ganda,” jelas Arset.
Ia memastikan bahwa logistik untuk pelaksanaan PSU, termasuk surat suara, telah dipersiapkan sepenuhnya oleh KPU Padang.
Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di TPS 22, jumlah pengguna hak pilih tercatat sebanyak 331 dari total 597 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, ditemukan selisih satu suara pada pemilihan gubernur dan kelebihan satu suara pada pemilihan wali kota.
“Terdapat satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Hal ini menjadi alasan kuat pelaksanaan PSU,” ungkap Firdaus.
Bawaslu Padang telah mengoordinasikan temuan ini dengan Panwascam Padang Selatan dan melanjutkannya ke KPU untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan.
(MC Padang/Marajo)