- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Rabu, 4 Desember 2024 | 13:17 WIB
:
Oleh MC KOTA BATAM, Rabu, 4 Desember 2024 | 06:51 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 106
Batam, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berhasil meraih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI dengan masuk dalam zona hijau atau kategori A. Prestasi ini menunjukkan tingginya standar pelayanan publik yang telah dicapai Pemkot Batam.
"Terima kasih, semoga ke depan Pemkot Batam semakin baik lagi," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Batam, Yusfa Hendri, pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Aston Nagoya City Hotel, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (3/12/2024).
Yusfa berharap penghargaan ini dapat memotivasi Pemkot Batam untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, evaluasi berkelanjutan menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
"Alhamdulillah, Batam masuk kategori A atau Opini Kualitas Tertinggi. Ini menjadi pemacu semangat kami untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat," tambahnya.
Penganugerahan ini dibuka langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat. Ia menjelaskan bahwa sejak 2022, Ombudsman RI mengubah metode penilaian pelayanan publik menjadi Opini Pelayanan Publik dengan memperhatikan berbagai parameter.
"Penilaian dilakukan berdasarkan sarana dan prasarana, kompetensi, standar pelayanan publik, serta laporan masyarakat. Dengan metode ini, kami ingin memastikan pelayanan publik terus meningkat," ujar Jemsly.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah instansi yang masuk zona hijau terus meningkat. Pada 2024, sebanyak 84,16 persen penyelenggara pelayanan publik berhasil mencapai zona hijau. "Ini adalah hasil kerja keras semua pelayan publik di Indonesia. Terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan," tambahnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan bahwa penilaian ini bertujuan mengukur kinerja demi perbaikan kualitas pelayanan publik.
"Penilaian kepatuhan mencakup 4 dimensi, yakni sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, evaluasi, dan standar pelayanan. Penggabungan hasil dari dimensi tersebut menghasilkan persentase akhir yang menjadi indikator kualitas pelayanan," jelas Lagat.
Ia menambahkan bahwa kategori A adalah Opini Kualitas Tertinggi, mencerminkan keandalan penyelenggara dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.