- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
: Bupati serahkan SK terkait Hukum Adat Dayak Tenggalan. Foto: Diskominfo Malinau
Oleh MC KAB MALINAU, Selasa, 3 Desember 2024 | 14:54 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 158
Malinau, InfoPublik - Bupati Malinau Wempi W Mawa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malinau tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Tenggalan di Desa Belayan, Senin (2/12/2024). Ia menegaskan, SK Bupati tersebut merupakan pengakuan legal terhadap hak-hak masyarakat adat Dayak Tenggalan, termasuk dalam pengelolaan wilayah, sumber daya alam, ritual budaya, dan penerapan hukum adat secara mandiri.
Acara ini berlangsung di Balai Adat Desa Belayan dan dihadiri berbagai pihak, termasuk masyarakat adat setempat, lembaga adat, KKI Warsi dan pemerintah daerah.
“Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat ini menjadi langkah penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan yang berbasis potensi lokal dan kearifan budaya,” ujar Wempi. Wilayah adat yang diakui ini memiliki luas 24.873,96 hektar berdasarkan SK Nomor 660.2/K.289/2024 tertanggal 29 Agustus 2024.
Wempi mengucapkan terima kasih kepada Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, pihak perusahaan dan dinas-dinas terkait yang telah mendukung proses pengakuan ini. Ia juga mengimbau organisasi perangkat daerah untuk terus mendukung inisiatif masyarakat hukum adat.
“Saya ucapkan selamat kepada masyarakat hukum adat Dayak Tenggalan Desa Belayan, mari jaga adat budaya dan lingkungan terutama hutan kita, karena hutan adalah masa depan bagi kita, karena budaya adalah kita dan masa depan bagi generasi kita yang akan datang,” imbuhnya.
Sementara itu, Yagung Ketua Adat Dayak Tenggalan menyebut penyerahan SK ini sebagai momen bersejarah. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat adat Dayak Tenggalan yang telah mendiami wilayah Sungai Semendurut sejak lama, sangat bergantung pada wilayah adat untuk keberlangsungan hidup sehari-hari.
“Saya menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bupati Malinau atas pengakuan yang diberikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, proses pengakuan ini sudah melalui berbagai tahap, seperti kajian sejarah, kearifan lokal, batas wilayah adat, hingga verifikasi administratif dan lapangan.
Penyerahan SK Bupati ini menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau. Masyarakat adat Dayak Tenggalan kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan tradisi, melestarikan sumber daya alam dan berkontribusi pada kesejahteraan bersama. (MC Kab. Malinau)