- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 26 Desember 2024 | 08:31 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 6 November 2024 | 18:00 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 189
Padang, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Padang melaksanakan kegiatan optimalisasi dan evaluasi pemanfaatan sertifikat elektronik/tanda tangan elektronik (TTE) pada aplikasi Srikandi untuk Agen Padang Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang, Corri Saidan, menyatakan bahwa keamanan informasi adalah aspek krusial dalam penyelenggaraan layanan berbasis elektronik.
“Di era siber dengan akses yang semakin mudah dan luas ini, risiko serta insiden keamanan pada sistem elektronik turut meningkat. Oleh karena itu, pengamanan terhadap sistem yang menyimpan data dan informasi strategis menjadi wajib dilakukan,” ujar Corri saat membuka acara yang berlangsung di ruang pertemuan Abu Bakar Ja’ar Balai Kota Aia Pacah, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu (6/11/2024),
Salah satu langkah pengamanan yang diterapkan adalah tanda tangan tata naskah elektronik yang diotomatisasi menggunakan sertifikat elektronik. Sertifikat ini diterbitkan secara resmi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSRE BSSN) dan dikenal sebagai tanda tangan elektronik (TTE).
Corri menjelaskan bahwa kegiatan optimalisasi dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pemanfaatan TTE telah berjalan di lingkungan Pemkot Padang dalam dua tahun terakhir.
“Evaluasi ini diperlukan untuk melihat apakah penggunaan TTE pada aplikasi Srikandi sudah efektif atau masih terdapat kendala. Kami berharap penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) ini dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi pelayanan publik di Pemerintahan Kota Padang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Padang, Boby Firman, menekankan pentingnya penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik bersertifikat (BSrE) di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Penggunaan teknologi ini dinilai sebagai solusi penting dalam menjamin integritas, keaslian, dan non-repudiation dokumen digital.
SPBE yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta layanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Peran teknologi informasi dan pemanfaatan ruang siber terbukti dapat meningkatkan efisiensi kinerja dan layanan publik.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik serta menciptakan solusi bersama demi terwujudnya keamanan informasi dalam sistem SPBE,” ujar Boby Firman.
(MC Padang / Junee)