- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 12 Desember 2024 | 18:20 WIB
: pelaksanaan pemusnahan surat suara rusak dan sisa untuk Pilkada Serentak 2024, bertempat di halaman gudang logistik, Gedung IPHI Jogoloyo, Demak pada Selasa 26 November 2024.
Oleh MC KAB DEMAK, Kamis, 28 November 2024 | 11:23 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 125
Demak, InfoPublik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak Siti Ulfaati memimpin pelaksanaan pemusnahan surat suara rusak dan sisa untuk Pilkada Serentak 2024, bertempat di halaman gudang logistik, Gedung IPHI Jogoloyo, Demak pada Selasa 26 November 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara dalam drum besi, disaksikan oleh Dandim 0716/Demak Letkol Kav Maryoto, perwakilan Bawaslu Demak, A. Shobahus Surur, dan sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Demak.
Pada kesempatan tersebut Siti Ulfaati menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan setelah proses sortir dan pelipatan surat suara selesai. Logistik pilkada yang sudah didistribusikan hingga tingkat TPS harus dipastikan aman, sementara surat suara yang rusak atau sisa harus dihancurkan sesuai regulasi.
"Surat suara rusak, seperti yang warnanya luntur atau tidak tercetak dengan baik, tidak dapat digunakan dalam pemilihan. Oleh karena itu, pemusnahan wajib dilakukan sehari sebelum pilkada untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib," kata Siti Ulfaati.
Ia menambahkan bahwa seluruh logistik pilkada harus sudah terdistribusi ke tingkat KPPS dan TPS pada H-1 pelaksanaan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.
Total surat suara yang dimusnahkan mencapai 1.381 lembar, terdiri atas 1.215 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak serta 166 surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Demak, disaksikan Forkopimda, sebagai bukti pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas. (Kominfo/Apj).