- Oleh MC KAB BARITO KUALA
- Sabtu, 23 November 2024 | 18:20 WIB
: Pj Bupati menyatakan sinergi dan kolaborasi tanggulangi judi online di Barito Kuala - Foto : Ben Mc kab Batola
Oleh MC KAB BARITO KUALA, Selasa, 26 November 2024 | 14:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 92
Marabahan, InfoPublik – Seiringan dengan maraknya judi online dikalangan pegawai menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Kab. Barito Kuala melaksanakan acara penerangan hukum bahaya judi online dengan tema larangan judi online di Aula Selidah, Senin (25/11/2024).
Acara dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Dinansyah mengatakan pemerintah sampai detik ini terus memperketat pengawasan terhadap situs dan konten judi online dan mendapatkan atensi oleh Presiden Republik Indonesia dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
“Sosialisasi hukum, pencegahan dan pemberantasan judi online merupakan hal yang sangat penting, mengingat dampak dari judi online dapat mengakibatkan hancurnya ekonomi keluarga, kekerasan dalam rumah tangga dan bahkan kehancuran rumah tangga. Judi online dapat berdampak negatif yang luas dimasyarakat, baik aspek ekonomi, social dan kriminal sehingga segenap komponen struktur sosial mulai dari desa, kelurahan, kecamatan hingga Kabupaten harus memberi atensi yang serius agar judi online dapat dicegah dan ditanggulangi,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa penyelenggara permainan judi, termasuk judi online dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah. Sementara pemain judi online dapat terkena pidana penjara maksimal empat tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta. Judi online juga termasuk tindakan pidana yang diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE.
“Saya berharap kita semua dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk mencegah dan menanggulangi judi online, khususnya kepada kejaksaan negeri Barito Kuala serta pihak terkait lainnya, agar kita bisa menjadi mitra yang baik, mitra yang bersinergi dan mitra yang saling mengisi satu sama lain,” tambahnya.
Sosialisasi penerangan hukum bahaya judi online diisi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Yussie Cahaya Hudaya, Kepala Dinas Kominfo Hery Sasmita, dan Kepala Inspektorat Selamat Riyanto.Kegiatan tersebut dihadiri beserta Para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat se-kabupaten Barito Kuala. (A.A/Foto by : Ben)