- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Selasa, 26 November 2024 | 14:19 WIB
: Dinas PU SDA Jatim gelar Forum Konsultasi Pubrik Pelayanan Perizinan Penggunaan Sumber Daya Air -Foto:Mc.Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 26 November 2024 | 12:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 44
Surabaya, InfoPublik – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jatim menggelar Forum Konsultasi Publik Pelayanan Perijinan Penggunaan Sumber Daya Air untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta melakukan penertiban dalam penggunaan sumber daya air.
Kepala Bidang Bina Manfaat, Dinas PU SDA Provinsi Jatim, Ruse Rante Pademme dalam paparannya, menyampaikan jenis Izin yang dapat digunakan yakni izin penggunaan sumber daya air adalah izin untuk menggunakan sumber daya air permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha dan izin untuk menggunakan sumber daya air permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
“Pengelolaan air melibatkan Stakeholder terkait Dinas bersama UPT PSDA terkait Peninjauan Mandiri Peninjauan lapangan bersama dengan meilbatkan stakeholder terkait, untuk mengidentifikasi, dan merespons kebutuhan, dan kepentingan dari pemohon dengan berbasis risiko tinggi,” katannya di Graha Pena Surabaya, Senin (25/11/2024).
Dinas bersama UPT PSDA terkait selanjutnya melaksanakan peninjauan lapangan bersama pemohon dengan kategori permohonan berbasis risiko menengah dan tinggi. Selanjutnya UPT PSDA WS terkait melaksanakan peninjauan lapangan bersama pemohon dengan kategori permohonan berbasis risiko rendah.
Dinas PU SDA Prov. Jatim sebagai penyelenggara pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta melakukan penertiban dalam penggunaan sumber daya air, telah menyusun standar pelayanan publik bagi masyarakat.
“Forum konsultasi publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayan publik yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat,”imbuhnya.
Kepala Bagian Tata Laksana, Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Wiwit Kurniawati menyampaikan, standar pelayanan yang dimiliki sesuai Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan yang memuat 14 komponen dan telah memisahkan komponen service delivery dan manufacturing.
“Setiap standar pelayanan pada unsur biaya sudah tertulis dengan jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (MC Prov Jatim /hjr/eyv)