- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Selasa, 26 November 2024 | 16:01 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 26 November 2024 | 12:12 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 43
Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk memastikan seluruh warga dapat berpartisipasi dalam Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Arset Kusnadi, menyatakan bahwa TPS khusus yang dimaksud seperti terdapat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro, LP Anak Aie, tahanan khusus perempuan, dan Panti Sosial Kalumbuk.
“Selain TPS khusus, kami juga melayani pemilih di tempat tertentu seperti tahanan di Polda, Polres, Polsek, serta pasien di rumah sakit yang sudah terdata di KPU, seperti RS Unand dan RS HB Saanin,” ujar Arset melalui keterangan pers pada Senin (25/11/2024).
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan pemilih dapat menyalurkan hak suara mereka.
“Pemilih di tahanan atau rumah sakit akan didatangi petugas satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir,” tambah Arset.
Jadwal pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
“Jika saksi atau pengawas TPS belum hadir, aktivitas pemungutan suara dapat diundur selama 30 menit. Namun, jika tetap tidak hadir, pemungutan suara akan tetap dilanjutkan,” jelasnya.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen KPU Kota Padang dalam memastikan inklusivitas dan kemudahan bagi setiap warga negara untuk menyalurkan hak pilihnya, tanpa terkecuali.
(MC Padang/June)