- Oleh Dian Thenniarti
- Jumat, 27 Desember 2024 | 07:05 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 26 November 2024 | 00:37 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 179
Pekanbaru, InfoPublik – Enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota di Provinsi Riau resmi mengakhiri masa tugasnya setelah kepala daerah definitif kembali dari cuti kampanye Pilkada Serentak 2024.
Keenam Pjs tersebut adalah Pjs Bupati Pelalawan Jhon Pinem Armedi, Pjs Bupati Kepulauan Meranti Roni Rakhmat, Pjs Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sri Sadono Mulyanto, Pjs Bupati Bengkalis Akmad Sudirman Tavipiyono, Pjs Bupati Siak Indra Purnama, dan Pjs Wali Kota Dumai Fahsul Falah.
Semua Pjs kini telah kembali ke jabatan asalnya. Dari enam Pjs, tiga berasal dari pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Riau, sementara tiga lainnya merupakan pejabat dari kementerian di Jakarta.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M. Taufiq OH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi pemberhentian para Pjs dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Iya, kami sudah menerima surat pemberhentian untuk enam Pjs Bupati/Wali Kota di Riau dari Kemendagri. Mereka kini telah kembali ke posisi asli masing-masing," ujar Taufiq di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Senin (25/11/2024).
Taufiq menyatakan, tiga pejabat eselon II Pemprov Riau yang sebelumnya menjabat Pjs telah kembali bertugas di lingkungan Pemprov Riau, sementara pejabat dari kementerian juga sudah kembali ke Jakarta.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pejabat Pemprov Riau dan kementerian atas amanah yang telah dijalankan sebagai Pjs kepala daerah. Mereka telah bekerja dengan baik selama masa cuti kampanye kepala daerah definitif," tutupnya.
(Mediacenter Riau/tup)