Pj. Bupati Pinrang Buka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria untuk Redistribusi Tanah Tahun 2024

: Pj Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, saat memimpin langsung Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria di ruang pertemuan Kantor Bupati Pinrang, Senin (25/11/2024). (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB PINRANG, Selasa, 26 November 2024 | 20:32 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 123


Pinrang, InfoPublik — Pj Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Tjalo Kerrang, memimpin langsung Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria di ruang pertemuan Kantor Bupati Pinrang, Senin (25/11/2024).

Sidang ini menjadi bagian dari pelaksanaan program redistribusi tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan penguasaan tanah bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.

Program redistribusi tanah ini berfokus pada penataan ulang struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi kepentingan rakyat.

Dalam kata sambutannya, Ahmadi Akil menekankan pentingnya langkah ini untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya mereka yang selama ini tidak memiliki hak kepemilikan tanah yang jelas.

“Redistribusi tanah adalah bagian krusial dari Reforma Agraria. Melalui program ini, kita berupaya memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah di masyarakat, sehingga lebih banyak masyarakat yang memiliki akses terhadap tanah. Dengan begitu, mereka bisa lebih mandiri dan berdaya secara ekonomi,” ujar Ahmadi Akil.

Lebih lanjut, Ahmadi Akil menyampaikan bahwa program redistribusi tanah ini tidak hanya tentang memberikan hak atas tanah kepada masyarakat, tetapi juga menciptakan keadilan sosial yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Ia juga menyampaikan harapannya agar program ini dapat berjalan lancar dengan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, perangkat desa, hingga masyarakat setempat.

“Redistribusi tanah ini adalah langkah nyata untuk menciptakan kesejahteraan yang merata. Saya berharap semua pihak dapat berkontribusi aktif dalam menyukseskan program ini demi kemajuan Kabupaten Pinrang,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Sekda Pinrang A. Tjalo Kerrang menambahkan bahwa peran pemerintah, termasuk di tingkat kecamatan dan desa, sangat penting dalam memastikan tanah yang akan disertifikasi berada dalam kondisi “clear and clean.”

“Kita harus memastikan bahwa tanah yang akan diredistribusi tidak memiliki sengketa hukum. Pemerintah di semua tingkatan harus terlibat aktif untuk mendukung program ini agar berjalan lancar,” ujar Tjalo Kerrang.

Program redistribusi tanah Tahun Anggaran 2024 ini menargetkan sebanyak 1.500 bidang tanah yang tersebar di 11 kelurahan dan desa di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Lembang dan Kecamatan Batu Lappa.

Dengan redistribusi tanah yang adil, masyarakat Kabupaten Pinrang yang menjadi penerima manfaat diharapkan dapat memanfaatkan tanah tersebut secara produktif untuk meningkatkan taraf hidup mereka. (MC Pinrang)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Selasa, 26 November 2024 | 20:42 WIB
Pj Bupati Pinrang: Kolaborasi Semua Elemen Kunci Sukses Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Selasa, 26 November 2024 | 19:16 WIB
Pj Bupati Pinrang Pimpin Apel Siaga Bawaslu Jelang Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Selasa, 26 November 2024 | 19:09 WIB
Pj Bupati Pinrang Lepas Secara Resmi Logistik Pilkada Tahun 2024
  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Selasa, 26 November 2024 | 18:04 WIB
Pj Bupati Pinrang Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Jelang Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Kamis, 21 November 2024 | 08:58 WIB
Pj. Bupati Pinrang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Rancangan APBD Tahun 2025